AMPAR.ID, MUAROJAMBI – Aktifitas Penambang Pasir Diduga Ilegal Dan Tidak Mengantongi Izin Dari Pemerintah Desa Sekernan Berlanjut, Setelah Sebelumnya Kapal Tongkang Penambang Dihentikan Secara Paksa Oleh Masyarakat Setempat.
Hari Ini Masalah Tersebut Kembali Berlanjut Dengan Melakukan Mediasi Antara Pihak Perusahaan Dan Pemerintah Desa Sekernan di Mapolsek Sekernan, Kamis (04/02/21).
Berdasarkan Hasil Dari Mediasi Yang Dilakukan Antara Pihak Perusahaan Penambangan Dengan Pemerintah Desa Sekernan, Kegiatan Penambangan Pasir Tersebut Dihentikan Sambil Menunggu Keputusan Dari Instansi Yang Berwenang, Serta Permasalahan Ini Juga Dilaporkan Ke Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi Dengan Melibatkan Instansi Terkait.
“Memang Harus Dihentikan Kegiatan Penambangan Pasir Itu, Karena Izin Prinsip Nya Di Desa Tunas Mudo, Yang Dikeluarkan Oleh PTSP Muaro Jambi, Tapi Penambang Itu Malah Melakukan Kegiatan Penambangan di Desa Sekernan” Sebut Alamsyah Kepala Desa Sekernan.
Tak Hanya Itu, Pihak Desa Sekernan Berharap Perusahaan Penambangan Itu Agar Tidak Lagi Melakukan Kegiatan Penambangan Di Wilayah Desa Sekernan.
“Kalau Perlu Izin Perusahaan Itu Juga Harus Di Cabut, Karena Sudah Menyalahi Aturan Yang Ada Dengan Melakukan Penambangan Diluar Wilayah Izin Prinsip Nya” Tutupnya.
Terkait hal ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan penamabangan pasir diduga illegal. (jeki)
Diskusi tentang inipost