• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Aktifitas Tambang Pasir ‘Nakal’ di Muaro Jambi Disetop, Kasus Diambil Alih Instansi Berwenang

04/02/2021
PostTweetSend
Dibaca 116

AMPAR.ID, MUAROJAMBI – Aktifitas Penambang Pasir Diduga Ilegal Dan Tidak Mengantongi Izin Dari Pemerintah Desa Sekernan Berlanjut, Setelah Sebelumnya Kapal Tongkang Penambang Dihentikan Secara Paksa Oleh Masyarakat Setempat.

Hari Ini Masalah Tersebut Kembali Berlanjut Dengan Melakukan Mediasi Antara Pihak Perusahaan Dan Pemerintah Desa Sekernan di Mapolsek Sekernan, Kamis (04/02/21).

Berdasarkan Hasil Dari Mediasi Yang Dilakukan Antara Pihak Perusahaan Penambangan Dengan Pemerintah Desa Sekernan, Kegiatan Penambangan Pasir Tersebut Dihentikan Sambil Menunggu Keputusan Dari Instansi Yang Berwenang, Serta Permasalahan Ini Juga Dilaporkan Ke Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi Dengan Melibatkan Instansi Terkait.

“Memang Harus Dihentikan Kegiatan Penambangan Pasir Itu, Karena Izin Prinsip Nya Di Desa Tunas Mudo, Yang Dikeluarkan Oleh PTSP Muaro Jambi, Tapi Penambang Itu Malah Melakukan Kegiatan Penambangan di Desa Sekernan” Sebut Alamsyah Kepala Desa Sekernan.

Tak Hanya Itu, Pihak Desa Sekernan Berharap Perusahaan Penambangan Itu Agar Tidak Lagi Melakukan Kegiatan Penambangan Di Wilayah Desa Sekernan.

“Kalau Perlu Izin Perusahaan Itu Juga Harus Di Cabut, Karena Sudah Menyalahi Aturan Yang Ada Dengan Melakukan Penambangan Diluar Wilayah Izin Prinsip Nya” Tutupnya.

Bacajuga

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

Program IJD 2025, AL Haris: Provinsi Jambi Dapat Jatah Perbaikan Jalan 50 Kilometer

Terkait hal ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan penamabangan pasir diduga illegal. (jeki)

Kata kunci: berita Jambitambanh pasir ilegal
Berita sebelumnya

PetroChina Raih Penghargaan Atas Partisipasi dan Peran Aktif pada Kegiatan Promotif Bulan K3

Berita selanjutnya

Bupati Masnah Salurkan 150 Paket Sembako ke Warga Desa Suko Awin Jaya

Berita Terkait

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

02/09/2026
Anggota DPR RI Rocky Candra saat meninjau persoalan kelistrikan di Kec Alam Barajo Kota Jambi, Selasa 28 Juli 2026 (Foto: Juanda/Ampar)

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

28/07/2026
OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

06/07/2026

Program IJD 2025, AL Haris: Provinsi Jambi Dapat Jatah Perbaikan Jalan 50 Kilometer

23/06/2026

Gubernur Al Haris Apresiasi Job Fair dan Bazaar UMKM Polda Jambi

22/06/2026

Dari Skutik Hingga Sport, Yamaha Sapu Bersih 7 Penghargaan di Event Otomotif Award 2026

08/06/2026
Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Meningkatnya Tekanan Terhadap Kinerja Perekonomian Global.

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Meningkatnya Tekanan Terhadap Kinerja Perekonomian Global

05/06/2026

Sebelum Dibawa ke RS Jiwa, Pemuda di Jambi Ini Habisi Ibunya dengan Mesin Pompa

29/05/2026
Polda Jambi Tahan Mantan Kadisdik sebagai Tersangka Dugaan Korupsi DAK

Pakai Rompi Oranye, Polda Jambi Resmi Tahan Mantan Kadisdik Jambi Adi Varial Dugaan Korupsi DAK SMK

04/05/2026
Perkuat Kepercayaan Publik, OJK Terapkan QR Code Surat tanda Terdaftar Pialang Asuransi dan Reasuransi Indoensia 

Perkuat Kepercayaan Publik, OJK Terapkan QR Code Surat tanda Terdaftar Pialang Asuransi dan Reasuransi Indoensia 

04/05/2026
Berita selanjutnya

Bupati Masnah Salurkan 150 Paket Sembako ke Warga Desa Suko Awin Jaya

Bupati Safrial Buka Pelaksanaan Pencanangan Vaksinasi Covid-19

Bupati Masnah Ajak Para Pejabat dan Masyarakat Beli Produk UMKM

Wujudkan UNJA Smart 2024, Zikri Neva Pimpin BP2KM Universitas Jambi 2021-2022

Pandemi, Warga Gangguan Jiwa Menjamur di Kota Jambi

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.