• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Berita Media Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Al Haris Dampingi Menpan-RB Hadiri Pengesahan RUU ASN di DPR RI

2023-10-03
Al Haris Dampingi Menpan-RB Hadiri Pengesahan RUU ASN di DPR RI/ (Foto: Ariansyah)

Al Haris Dampingi Menpan-RB Hadiri Pengesahan RUU ASN di DPR RI/ (Foto: Ariansyah)

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, JAKARTA – Gubernur Jambi, Al Haris yang juga Ketua umum Asosiasi Pemerintahan Provinsi Indonesia (APPSI) mendampingi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas menghadiri pengesahan rancangan undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) di DPR RI, Selasa (3/10/2023).

Pengesahan RUU ASN ini juga dihadiri jajaran Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Hukum dan HAM.

Pada rapat ini mayoritas fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU ASN yakni fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PKB, PPP, dan PAN. Hanya Fraksi PKS yang menerima dengan delapan catatan.

Menpan-RB Abdullah Azwar Anas menyampaikan terima kasih kepada DPR, khususnya Komisi II DPR, yang telah memberikan banyak masukan berarti di RUU ASN. Demikian pula kepada elemen lain mulai dari DPD, akademisi, KORPRI, asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, hingga berbagai stakeholder terkait yang turut mengawal RUU ASN.

“Terima kasih kepada DPR dan semua pihak yang telah mempersembahkan pemikiran terbaik dalam penyusunan RUU ASN ini,” ujar Anas.

Salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, di mana mayoritas berada di instansi daerah.

Bacajuga

Al Haris: LAM Jambi Mitra Strategis Pemerintah dalam Pembangunan Budaya

Al Haris Berbahagia Tiada Tara Kelahiran Cucu Pertama, Warganet: Selamat Menjadi Datuk Pak Gubernur

Gubernur Jambi Hadiri Puncak Milad ke-6 Universitas Muhammadiyah Jambi, Ini Harapannya

Gubernur Jambi Bersama Danrem 042 Gapu Temui Kepala BNPB Pusat, Ada Apa?

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK masal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Anas.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menjelaskan RUU ASN pada awalnya merupakan usulan DPR dan sudah disampaikan kepada Presiden pada 2020 lalu. DPR kala itu mengusulkan lima klaster perubahan dalam RUU ASN.

Klaster pertama, penghapusan KASN. Kedua, penetapan kebutuhan PNS dan PPPK. Ketiga, kesejahteraan PPPK. Keempat, pengurangan ASN akibat perampingan organisasi, dan klaster kelima pengangkatan tenaga honorer.

Ketua Umum APPSI, Al Haris pada kesempatan itu mengatakan bahwasanya tidak ada pergantian honorer dan dalam UUD ini juga mempermudah ASN.

“Tidak ada pergantian honorer, serta tidak ada pergantian untuk proses PPPK tetap berlangsung proses pengangkatannya, manajemen pemindahan ASN juga di permudah,” kata Al Haris.

Al Haris mengatakan UUD itu sangat banyak hal positif dan bisa menjadi payung hukum bagi ASN, PPPK serta honorer.

“UU ini banyak sekali hal positif dan saya berharap ini menjadi payung hukum bagi ASN, Honorer, dan PPPK agar bisa maju melangkah kedepannya,” sebut Al Haris.

(nda)

Kata kunci: Al HarisDPR RImenpan rd
Berita sebelumnya

Mahasiswa UNJA Beri Pelatihan ke Masyarakat Pemulung

Berita selanjutnya

AHM Ajak Ribuan Mahasiswa Jadi Generasi Peduli Keselamatan

Berita Terkait

Al Haris: LAM Jambi Mitra Strategis Pemerintah dalam Pembangunan Budaya

2025-06-27
Gubernur Jambi Al Haris dan Isteri Hj Hesnidar Haris/ foto: istimewa

Al Haris Berbahagia Tiada Tara Kelahiran Cucu Pertama, Warganet: Selamat Menjadi Datuk Pak Gubernur

2025-06-26

Gubernur Jambi Hadiri Puncak Milad ke-6 Universitas Muhammadiyah Jambi, Ini Harapannya

2025-06-25
Gubernur Jambi Bersama Danrem 042 Gapu Temui Kepala BNPB Pusat, Ada Apa?

Gubernur Jambi Bersama Danrem 042 Gapu Temui Kepala BNPB Pusat, Ada Apa?

2025-06-23

Al Haris Diacara Rakornas Sampah: Dorong Manajemen Persampahan yang Berkelanjutan dan Inovatif

2025-06-22

Keluhan Warga, Rocky Candra Desak Pemda dan BNPB Dirikan Tenda Pengungsian dan Dapur Umum

2025-06-22

Tinjau Korban Kebakaran Tanjab Barat, Rocky Candra Telepon Langsung Kementerian Sosial dan KKP Percepatan Pembangunan Rumah Warga

2025-06-22

Legislator Gerindra Rocky Candra Turun Langsung Berikan Bantuan Korban Kebakaran di Tanjab Barat

2025-06-22

Rocky Candra Lepas Jalan Santai Bahagia Milad ke-6 Universitas Muhammadiyah Jambi

2025-06-22
Al Haris Tinjau Progres Jalan Khusus Batubara, Kita Puas dengan Pekerjaan PT IBS

Al Haris Tinjau Progres Jalan Khusus Batubara, Kita Puas dengan Pekerjaan PT IBS

2025-06-16
Berita selanjutnya
AHM Ajak Ribuan Mahasiswa Jadi Generasi Peduli Keselamatan/ (Foto: Ajeng)

AHM Ajak Ribuan Mahasiswa Jadi Generasi Peduli Keselamatan

Kolaborasi Apik BPJS Kesehatan, Wujudkan Transformasi Mutu Layanan JKN/ Foto: BPJS Kesehatan)

Kolaborasi Apik BPJS Kesehatan, Wujudkan Transformasi Mutu Layanan JKN

DPW PAN Jambi saat serahkan berkas ke KPU Provinsi Jambi, Selasa (3/10)/ Foto: Safii

Hasan Mabruri Dikabarkan Nyaleg di PAN, Kata KPU: Tunggu DCT Saja

RUU ASN Disahkan, Al Haris: Tidak Ada Penghapusan Tenaga Honorer/ (Footo: Ariansyah)

RUU ASN Disahkan, Al Haris: Tidak Ada Penghapusan Tenaga Honorer

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program PKH di Kecamatan Jelutung/ (foto: Aln)

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program PKH di Kecamatan Jelutung

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Kadis Kominfo Muba Usulkan 56 Desa 72 titik di Musi Banyuasin untuk segera dibangun oleh Telkomsel dan Komdigi

2025-06-11

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

Momen Idul Adha, RSJD Kolonel Inf H.M. Syukur Jambi Berkurban 4 Sapi: Bentuk Rasa Syukur dan Kepedulian

“Oh Mama… Oh Papa…” Kisah: Nafsumu Butakan Hati dan Batinmu

Daftar Pembagian Zona PPDB untuk SMA Negeri di Kota Jambi, CEK DISINI

Perdana, Bupati Dillah Lantik 19 Pejabat Eselon II: Butuh Pertimbangan Mendalam dan Sudah Profilling Semua Potensi

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Juni 2025
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Mei    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.