AMPAR.ID, MUARO JAMBI – AP (31) oknum Karyawan PT. Saritama Cipta Usaha yang pelaku penggelapan uang perusahaan sebesar Rp300 juta itu berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Kumpeh Ulu, Sabtu 18 Desember 2021 lalu.
Kanit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu, IPDA H. Sirait menyampaikan bahwa kasusnya sedang dalam proses penyidikan dan saat ini sedang melengkapi petunjuk dari JPU untuk di penuhi.
“Setelah itu berkas akan dikirimkan kembali kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan jika dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU maka tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke JPU untuk selanjutnya di sidangkan,”ungkapnya, Senin (24/1).
Sebelumnya, pelaku telah melakukan penggelapan rokok Marcopolo dan Kopi Nescafe milik PT. Saritama Cipta Usaha, sehingga perusahaan tersebut mengalami kerugian sebesar Rp. 300 juta dan pelaku berhasil diringkus di rumah kontrakannya di wilayah Donorejo, Pasir Putih. (Ichsan)
Diskusi tentang inipost