AMPAR.ID, Jambi – Informas soal dugaan penggelembungan suara dan keterlibatan pelaksana pilkada “bermain”, sudah masuk ke Bawaslu Provinsi Jambi. Namun, hingga kini belum ada laporan resmi terkait itu.
Meski begitu, Bawaslu tetap mewarning pelaksana pilkada agar tidak macam-macam selama pelaksanaan pilkada. Baik pilbup maupun pilgub Jambi.
“Intinya ikuti aturan. Kalau melanggar, siap-siap dipidana,” ungkap Fachrul Rozi, komisioner Bawaslu Provinsi Jambi, Minggu (13/12/2020).
Sementara, terkait laporan-laporan dugaan pelanggaran kampanye Cagub-Cawagub Jambi, Cek Endra-Ratu Munawaroh, diakuinya sedang diproses.
Dari beberapa laporan yang masuk, satu laporan dilimpahkan ke Bawaslu Tanjung Jabung Timur dan satu lagi dilimpahkan ke Bawaslu Kota Jambi.
Ke Bawaslu Tanjab Timur, terkait laporan kampanye di luar jadwal Cek Endra di Sadu, Tanjab Timur saat masa tenang.
Lalu ke Bawaslu Kota Jambi, terkait laporan Ratu Munawaroh yang kampanye di luar jadwal di Perumahan Permata Hijau Kota Jambi pada masa tenang.(*/)
Diskusi tentang inipost