AMPAR.ID, JAMBI – Cukup miris membaca tayangan yang dilansir oleh akun Instagram Katigo.ID dengan narasi tentang polemik menyangkut tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang terkesan berada dipusaran pasar gelap kekuasaan. Ditenggarai hal tersebut senada dengan pendapat Albert Einstein yang menyatakan bahwa “Di tengah setiap kesulitan terletak peluang.”
Dalam konteks persoalan PPDB tersebut erat hubungannya dengan pandangan Einstein dimaksud dimana kesulitan para wali murid yang dimanfaatkan secara maksimal demi untuk mendapatkan keuntungan, baik pribadi maupun golongan dan serta dilakukan dengan cara memanfaatkan kesempatan karena adanya suatu kedekatan emosional oknum pelaku dengan kekuasaan penguasa dan/atau merasa terpandang dengan kekuasaan serta status sosial yang dimiliki.
Dengan kedekatan tersebut oknum pelaku merasa telah memiliki kekuasaan serta merasakan dirinya berada diatas kekuasaan hukum dan/atau meyakini dengan kedekatan pada kekuasaan akan menjadikannya dirinya kebal terhadap hukum. Menurut informasi pada kolom komentar akun Instagram tersebut disebutkan dengan singkatan TT yang telah merugikan wali murid, walaupun telah memberikan uang yang mencapai Puluhan Juta Rupiah namun anak yang dimaksud tidak juga terjaring pada sekolah yang dimaksud.
Tidak menutup kemungkinan polemik yang dimaksud terorganisir sedemikian rupa walaupun secara tidak resmi akan tetapi melibatkan banyak orang atau pihak dari berbagai kalangan status sosial, baik dari kalangan berseragam khusus maupun yang non seragam kedinasan turut serta memanfaatkan kesempatan yang ada dengan mengatasnamakan demi kepentingan mencerdaskan kehidupan bangsa.
ST 2023, Mencatat Pertanian Indonesia Untuk Masa Depan Bangsa
Aksi pemanfaatan kesempatan oleh oknum tersebut dan polemik yang berlangsung dalam jangka waktu yang termasuk pada kategori waktu yang cukup panjang menunjukan gambaran ketidak seriusan dari pemerintah Provinsi Jambi dalam mendukung dan melaksanakan upaya mencerdaskan kehidupan bangas sebagaimana amanat konstitusional atau setidak-tidaknya merupakan suatu agenda kegiatan tetap ataupun panen musiman serta sebagai penjabaran dari plesetan bahwa PPDB adalah Pesanan Pribadi Dari Belakang atau Penciptaan Peluang Demi Berbagi, yang adalah merupakan suatu kesempatan demi untuk menciptakan borok-borok bagi dunia pendidikan.
Suatu keadaan yang menimbulkan kesan bahwa polemik PPDB sengaja dipelihara karena dianggap sebagai suatu aset berharga dari kegiatan perdagangan pasar gelap kekuasaan, yang walaupun sejarah telah mencatat prestasi unggul PPDB telah melahirkan perkara yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum di Pengadilan namun polemik tersebut masih tetap terjadi pada proses PPDB tahun 2023/2024.
Suatu perbuatan yang terlahir dari adanya cacat nalar dan cacat logika serta sesat pikiran dalam mengartikan kekuasaan dan kepentingan serta keyakinan dengan mengingat diri yang sedang berada di pusaran kekuasaan yang memotivasi diri pribadi dan/atau golongan untuk merasa berada diatas hukum dan/atau merasa kebal hukum sehingga telah dengan sengaja melakukan suatu perbuatan yang patut diduga kuat untuk diyakini merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum ataupun perbuatan melawan hukum (wederechtelijk).
Dengan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan amanat konstitusional dan dilakukan dengan cara memanfaatkan sikap apatis dan/atau yang terkesan tidak peduli dari Pemerintah Provinsi Jambi terhadap dunia pendidikan. Dimana setelah beberapa tahun terakhir ini terjadi polemik terhadap dunia pendidikan tersebut, namun akumulasi Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) tetap berbanding terbalik dengan jumlah Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN),
Seakan-akan Pemerintah tidak pernah tahu jumlah kelulusan dari SMP yang diperkirakan berbanding terbalik dengan daya tampung siswa pada jenjang SMA serta persoalan tingkat pemerataan kwalitas ataupun mutu dari sekolahan yang masih jauh berbeda antara satu sekolahan dengan sekolahan yang lainnya yang mempengaruhi ekspektasi masyarakat yang memiliki sugesti bahwa sekolah yang dituju lebih bermutu jika dibandingkan dengan sekolah yang lain.
Suatu keadaan yang begitu amat ironis jika dibandingkan dengan amanat konstitusional yang mengatur 20% (Dua Puluh Persen) APBN/APBD dengan peruntukan bagi penyelenggaraan pendidikan, hal ini yang mendasari dugaan adanya sikap apatis Pemerintahan Provinsi Jambi terhadap kemajuan dunia pendidikan khususnya yang berada di wilayah hukum Pemerintahan Provinsi Jambi sebagaimana diatas, bahkan pemerintah terkesan dengan sengaja memberikan kesempatan kepada seseorang dan/atau orang lain melakukan tindakan kejahatan berupa pungutan liar (Pungli), dan/atau suap ataupun gratifikasi.
Polemik PPDB tersebut adalah merupakan suatu undangan resmi dari dunia pendidikan yang ditujukan kepada Aparat Penegak Hukum untuk melakukan tindakan hukum agar masyarakat benar-benar dapat merasakan kemanfaatan hukum sebagaimana mestinya. Sepertinya catatan perkara atas polemik borok dunia pendidikan masih terlampau sedikit dengan hanya 1 (Satu) Perkara Tindak Pidana Korupsi atas penyelenggaraan PPDB pada tahun 2021/2022 yang baru lalu.
Dengan kemanfaatan hukum maka diharap akan tercipta suatu tatanan pemerintahan yang mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mampu menerapkan prinsip: ”kecerdasan suatu bangsa tergantung pada kwalitas kecerdasan pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan anak bangsa.
(min/min)
Diskusi tentang inipost