AMPAR.ID, JAMBI – Terkait merabaknya Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Ativical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak, Dinas kesehatan (Dinkes) provinsi Jambi menerbitkan surat edaran (SE) Nomor: SE-2018/DINKES-4.2/X/2022 tertanggal 21 Oktober 2022 ditujukan kepada kapala dinas kesehatan kabupaten/kota, Direktur RSUD dan Penanggung jawab/pemilik Apotek se Provinsi Jambi
Sebelumnya, Gubernur Jamb Al Haris, menyikapi kabar terkait penyakit gagal ginjal akut pada anak dengan mengintruksikan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jambi untuk mengawasi peredaran obat sirup anak.
Dalam petikan surat edaran yang diterima media ini berbunyi, Menindaklanjuti surat edara Kementrian Kesehatan RI nomor: SR.01.05/III/2022 tanggal 18 oktober 2022 tenntang kewajiban penyelidikan Epidemologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Ativical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak.
BACA JUGA:
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, dr. Mhd Fery Kusnadi Sp.Og mengatakan maka kami (dinkes provinsi.red) sampaikan kepada bapak/ibu kepala dinas kabupaten/kota, Direktur RSUD kabupaten/kota, penanggung jawab/pemilik apotek, di minta untuk:
“Tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sedian Cair/syirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, Ujarnya meniru bunyi surat itu.
Lalu yang kedua, Kata kadinkes, Seluruh apotek untuk sementara untuk tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan peraturan perunndang-undangan.
BACA JUGA:
Pemkot Jambi Minta Rumah Sakit, Puskesmas dan Apotek Menghentikan Pemberian Obat Sirup Anak
Terkahir, Fery meminta Dinas Kesehatan kabupaten/kota, dan Fasilitas pelayanan kesehatan harus melakukan Edukasi kepada masyarakat mengenai:
– Perlunya kewaspadaan orang tua memiliki anak (terutama usia < 6 tahun dengan gejala penurunan volume/frekuensi urin atau tidak ada urin, dengan atau tanpa demam/gejala prodromal lain untuk di rujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
– Orang tua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat yang didapatkan bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan perundang-undangan.
– Perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah sakit lebih menegdepankan tatalaksana non farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis. jika terdapat tanda bahaya segera bawa ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
Demikian untuk segara di tindaklanjuti. atas perhatian dan kerjasamanya di ucapkan terimaksih. tertanda tangan kepala dinas kesehatan provinsi Jambi, dr Mhd Fery Kusnadi, Sp,.Og
KLIK DISINI untuk mendowlod Surat Edaran.
Untuk diketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya merilis nama 5 obat sirupĀ yang ditarik peredarannya. Kelimanya ditarik karena dinilai memiliki kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman.
Berikut daftar 5 obat sirup yang yang diperintahkan untuk ditarik peredarannya oleh BPOM:
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
(jp/01)
Diskusi tentang inipost