AMPAR.ID, SAROLANGUN – Kasus penggelapan dengan terdakwa seorang ASN Kabupaten Sarolangun atas nama Hermansyah yang bertugas di Dinas PMD sudah selesai disidang, bahkan hingga ke tahapan Mahkamah Agung, dan sudah dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum 3 tahun penjara.
Dimana sebelumnya pihak Kejari Sarolangun sudah dua kali melayangkan pemanggilan terhadap terdakwa. Namun, hingga saat ini Hermansyah tak kunjung memenuhi pemanggilan tersebut. Sehingga pihak Kejari Sarolangun akan kembali melakukan pemanggilan ketiga. Jika masih mangkir, maka pihak Kejaksaan akan mengeluarkan status DPO terhadap yang bersangkutan.
Menanggapi akan diterbitkannya status DPO untuk Hermansyah, Kepala Dinas PMD Sarolangun, Mulyadi mengatakan jika yang bersangkutan memang tidak pernah masuk kantor lagi usai penetapan sebagai tersangka, bahkan untuk di bulan Juli 2023 kemarin tidak pernah sekali pun masuk kantor.
” Kalau bulan – bulan sebelum masih masuk, 1 bulan cuma 3 hari, tapi dibulan Juli kemarin tidak pernah lagi,” sebut Mulyadi.
Terkait status kepegawaian Hermansyah di Dinas PMD, dijelaskan Mulyadi jika pihaknya secara administrasi sudah melaporkan ke pak Pj Bupati melalui Sekda Endang Abdul Naser dengan melampirkan daftar hadir beliau berikut hal – hal lain yang dianggap perlu dilampirkan.
” Kami sudah melaporkan dan tinggal menunggu arahan dan petunjuk dari pimpinan,” ujar Mulyadi.
Lanjut Mulyadi jika yang bersangkutan, Hermansyah, di Dinas PMD bukanlah menduduki jabatan, namun hanya staf sesuai dengan SK yang bersangkutan.
” Beliau hanya staf bukan pejabat di DPMD sesuai dengan SK yang bersangkutan,” tutup Mulyadi.
(Fdn)
Diskusi tentang inipost