AMPAR.ID, Jambi- Tersangka pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu, Febriansyah Operator di Dinas Dukcapil Kita Jambi telah memasuki tahap II oleh Tim Penyidikan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Jambi.
Kendati, Febriansyah tidak akan lama lagi menjalani proses persidangan.
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiono, menyampaikan setelah proses tersangka berjalan di Persidangan, pihaknya akan segera memeriksa beberapa nama lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.
“Benar. Beberapa nama yang akan dilakukan pemeriksaan sudah kita kantongi setelah tersangka F prosesnya berjalan di persidangan,”ujarnya, Selasa (21/12).
Kata Sigit, beberapa nama yang akan diperiksa berasal dari jaringan yang sama dengan Febriansyah.
“Karena kasus ini sangat merugikan masyarakat yang tidak bisa menggunakan kartu Identitas sebagaimana mestinya. Maka akan terus kita kembangkan dan tuntaskan,”ungkapnya.
Sebelumnya, perjalanan dugaan kasus Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Palsu di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Jambi terus berlanjut. Jum’at (8/10), Tim Penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Jambi menetapkan 1 orang tersangka atas kasus tersebut.
Identitas tersangka tersebut yakni F (21) Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Dinas Dukcapil Kota Jambi. Tersangka sendiri, sehari-hari bertugas sebagai operator di Dinas tersebut. Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wahyu Bram menjelaskan modus yang dilakukan tersangka dalam menjalankan aksinya.
Kasus ini terjadi dalam 6 waktu berbeda, yakni pada tanggal 6 April 2021, 8 April 2021, 18 April 2021, 22 April 2021, 29 April 2021 dan terakhir 07 Mei 2021. Tersangka mencetak KTP diluar perintah atasannya, atau diduga melakukan illegal acces.
“Tersangka F sendiri perannya sebagai operator, dia menjadi tersangka utama karena memiliki akses terhadap User Name dan Password masyarakat yang akan membuat KTP,”pungkasnya.
(*/Ichsan)
Diskusi tentang inipost