AMPAR.ID – Pemerintah tampaknya benar-benar serius untuk menerapkan PPKM Darurat di luar Jawa Bali mulai 26 Juli 2021 mendatang. Rencananya, PPKM Darurat di luar Jawa Bali ini akan berlaku mulai 26 Juli 2021 dan berakhir pada 8 Agustus 2021 mendatang.
Sebelumnya, mengutip Bangkapos.com memperoleh data bahwa PPKM Darurat level IV ini hanya akan diberlakukan di 19 provinsi dan 37 Kabupaten / Kota, namun dalam perkembangannya, data terbaru yang diperoleh PPKM Darurat Level IV ini akan diberlakukan di 21 Provinsi meliputi 45 Kabupaten Kota.
Berikut daftar lengkap provinsi dan Kabupaten Kota yang akan diterapkan PPKM Darurat Level IV:
1. Provinsi Bengkulu
Kota bengkulu
2. Provinsi Jambi
Kota Jambi
3. Provinsi Kalimantan Barat
Kota Pontianak
4. Provinsi Kalimantan Selatan
Kota Banjar Baru
Kota Banjarmasin
5. Provinsi Kalimantan Timur
Berau
Kota Balikpapan
Kota Bontang
Kota samarinda
Kutai Barat
Kutai Kartanegara
Kutai Timur
Penajam Pasar Utara
6. Provinsi Kalimantan Utara
Bulungan
Kota Tarakan
Nunukan
7. Provinsi Bangka Belitung
Bangka Barat
Belitung
Belitung Timur
8. Provisni Kepulauan Riau
Kota Batam
Kota Tanjung Pinang
9. Provinsi Lampung
Kota Bandar Lampung
10. Provinsi Maluku Utara
Halmahera Barat
11. Provinsi Nusa Tenggara Barat
Kota Mataram
Kota Kupang
12. Provinsi Nusa Tenggara Timur
Sikka
Sumba Timur
13. Provinsi Papua
Kota Jayapura
Merauke
Mimika
14. Provinsi Papua Barat
Kota Sorong
15. Provinsi Riau
Kota Pekanbaru
16. Provinsi Sulawesi Selatan
Kota Makassar
Tana Toraja
17. Provinsi Sulawesi Tengah
Kot Palu
Morowali Utara
18. Provinsi Sulawesi Utara
Kota Bitung
Minahasa
Minahasa Utara
19. Provinsi Sumatera Barat
Kota Padang
20. Provinsi Sumatera Selatan
Kota Lubuklinggau
Kota Palembang
Musi Banyuasin
Musi Rawas
21. Provinsi Sumatera Utara
Kota Medan
Sebelumnya diberitakan, Kebijkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Jawa Bali akan berakhir besok, Minggu (25/07/2021).
Hal tersebut sesuai dengan isi dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22/2021 yang mengatur bahwa pemberlakukan PPKM Darurat di Jawa Bali tersebut berakhir pada Minggu (25/07/2021).
Meski demikian, kuat wacana PPKM Darurat ini akan diberlakukan kembali, utamanya di 19 provinsi, meliputi 37 kabupaten / kota.
Sejauh ini belum memperoleh informasi valid, apakah pemberlakukan PPKM Darurat di 19 provinsi di luar Jawa- Bali ini juga akan diikuti dengan perpanjangan PPKM di Jawa dan Bali.
Informasi tentang pemberlakukan PPKM Darurat 19 provinsi di luar Jawa – Bali ini sebenarnya sudah tercium sejak dua hari lalu. Beredar foto tangkapan layar data-data daerah yang akan diterapkan PPKM darurat termasuk Kota Jambi dalam sebuah rapat koordinasi yang dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Dari tangkapan layar tersebut, Provinsi Jambi tepatnya Kota Jambi diputuskan harus menerapkan PPKM Darurat Level IV.
Pemerintah mengganti istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi PPKM Level 4.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut, perubahan itu disesuaikan dengan berubahnya kebijakan terkait pembatasan selama pandemi Covid-19.
“Perubahan istilah tersebut adalah bentuk yang tidak dapat terelakkan dalam perubahan kebijakan sehingga menghindari kesalahpahaman yang ada dari bentuk kebijakan sebelumnya,” kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (22/7/2021).
Wiku mengatakan, PPKM Level 4 diterapkan di kabupaten/kota di Jawa-Bali yang mencatatkan nilai asesmen level 4 dan level 3. Level 4 artinya, setiap provinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150 per 100.000 penduduk per minggu.
Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu.
Sementara level 3 berarti daerah yang mencatatkan kasus virus corona 50-150 per 100.000 penduduk per minggu.PPKM Darurat atau level IV akan membatasi kegiatan dan aktivitas masyarakat dengan lebih ketat.
Beberapa poin penting adalah:
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH);
Kegiatan Belajar Mengajar dilakukan daring 100%
Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan buka hingga pukul 20.00 maks. dan kapasitas maks. 50%
Apotik/toko obat bisa buka penuh 24 jam
Penutupan pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan; tempat ibadah; fasilitas umum; sarana kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan
Restoran/Warung Makan hanya delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat
Transportasi umum kapasitas maks 70% dengan prokes ketat. (*)
Diskusi tentang inipost