AMPAR.ID, MERANGIN – Lagi, Masyarakat Jangkat dan Jangkat Timur, Merangin resah dengan aktifitas lalu lalang mobil proyek pengangkut material untuk pembangunan ruas jalan dari Simpang Danau Pauh – Rantau Keramas, Kecamatan Jangkat.
Mobil Tronton Proyek melebihi tonase setiap hari melintasi jalan tersebut. Akibatnya jalan bertstus jalan provinsi itu rusak berat.
Kendati sebelumnya Forum Kades Jangkat Timur, telah melakukan mediasi dengan pelaksana proyek miliaran rupiah tersebut, bahkan dihadiri pihak PUPR Merangin, dan camat setempat, untuk menghentikan Tronton roda 10 beroperasi di jalan Jangkat-Jangkat timur.
“Meski tidak lagi di pakai roda 10 namun tetap tronton roda 6 dengan tonase 20 ton lebih itu, yang sama dengan sebelumnya, ini sama saja mempermainkan masyarakat”, ujar salah satu warga
Menyikapi hal ini, Beni Andespa Ketua Perkumpulan Pemuda Pemudi Luhak 16 Jambi, mengecam keras pihak pelaksana proyek miliaran atas aktifitas tersebut tanpa memikirkan nasib masyarakat hanya memikirkan keuntungan besar.
“Ini hanya memikirkan keuntungan saja, pelaksanaan proyek harus bertanggungjawab dengan kerusakan jalan Jangkat-jangkat Timur”, jelas Beni, Selasa, (9/11)
Camat Jangkat timur tutup mata
Bahkan belum lama ini, iya telah melayangkan surat kepada camat Jangkat Timur, namun tidak di gubris.
“Kami sudah layangkan surat tertulis, tidak ada jawaban, dan kami akan melaksanakan aksi turun kejalan. Bahkan akan menghentikan secara paksa mobil tronton proyek tersebut melintasi Jangkat-jangkat timur”, tegasnya.
Sebelumnya
Forum Kepala Desa (Kades) Jangkat Timur melayangkan surat penolakan kepada bupati merangin. Surat itu tertanggal 5 Oktober 2020.
Forum Kades Jangkat Timur Bersurat ke Bupati Merangin
Surat itu diteken 11 Kepala desa Se-Jangkat Timur. Dalam surat itu di jelaskan, Sehubungan dengan pembangunan ruas jalan Simpang Danau Pauh – Rantau Keramas yang pengangkutan materialnya menggunakan tronton Roda 10, dari Desa Gedang, Jangkat Timur ke simpang Danau Pauh – Rantau Keramas, Kecamatan Jangkat.
Akibatnya banyak ruas jalan aspal rusak dan retak.
“Untuk itu kami atas nama masyarakat jangkat Timur menolak pengangkutan materaial dengan menggunakan tronton Roda 10.”, Jelasnya isi surat penolakan itu
Diduga Tak Kantongi Izin, Galian C Desa Tanjung Benuang
Beni juga menyentil persoalan Galian C di Desa Tanjung benuang di duga tidak mengantongi izin.
Galian C tersebut di manfaatkan oleh pelaksana proyek diduga bersekongkol dengan Kepala desa setempat. Material yang di hasilkan dari galian C di angkut untuk pembangunan jalan Simpang Danau Pauh – Rantau Keramas, Kecamatan Jangkat.
Padahal, itu adalah aset negara yang seharusnya legal. (*/)
Bukti kerusakan jalan
Diskusi tentang inipost