AMPAR.ID, MUAROJAMBI – Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Medis RSUD Ahmad Ripin Lindawati dipanggil oleh pihak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.
Iya terlihat saat keluar dari ruangan Kasi Intel Kejari Muaro Jambi usai di cecar pertanyaan selama lebih kurang satu jam, dia keluar dengan sendiri tanpa ditemani oleh pihak RSUD Ahmad Ripin, Kamis (11/02/21).
Sebelumnya, sempat ada Kisruh Masalah insentif para tenaga medis baik perawat dan dokter Tim Covid-19 di RSUD Ahmad Ripin, yang tidak diterima upah mereka dipotong, lantaran hasil dari potongan sebesar Rp 72 Juta lebih yang diduga malah ikut dinikmati oleh para petinggi pihak RSUD, seperti Direktur, Kabid dan beberapa dari pihak Staf Rumah Sakit, yang tidak masuk dalam kesepakatan pemotongan.
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Muaro Jambi Fauzan, Kedatangan Kabid Yanmed Lindawati itu merupakan pemanggilan untuk dimintai Klarifikasi mengenai pemotongan insentif Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk para petugas medis Covid-19.
“Pemanggilan beliau, hanya baru sebatas meminta klarifikasi untuk mengeatahui pokok permaslahannya, dan apa yang kita butuhkan sudah disampaikan nya” Ucapnya.
Selanjutnya, pihak Kejaksaan Nrgeri Muaro Jambi kembali akan memanggil Linda untuk dimintai beberapa berkas terkait penggunaan dana BOK pada Senin 15 Februari mendatang.
“Senin nanti akan kita panggil lagi, untuk meminta mereka menyiapkan berkas – berkas yang dibutuhkan,” sambungnya
Sedikit informasi awal permasalaha ini, tujuan kesepakatan untuk dilakukan pemototongan insentif para Perawat dan Dokter Tim Covid-19 ini sebesar 10% , bertujuan untuk memberikan honor kepada para tenaga non medis, seperti cleaning servis, sopir ambulan, dan para petugas loundry yang sebelumnya sudah di SK kan sebagai tenaga non medis tim Covid-19. Dan sudah pernah mendapatkan honor yang dibiayain oleh dana APBD, tetapi tidak lagi menerima bantuan insentif dari dana pusat BOK untuk bulan November dan Desember 2020 lalu.
Sayangnya, dalam kenyataannya pemotongan insentif dari para perawat dan dokter Covid-19 ini. Bukan saja diperuntukan sebagaimana yang disepakati, malah ikut dinikmati oleh para petinggi pihak RSUD Ahmad Ripin mulai dari Direktur, kabid dan beberapa staf dari RSUD Ahmad Ripin.
Sementara Linda, Kabid Yanmed RSUD Ahmad Ripin hingga berita ini diterbitkan, belum dapat dihubungi perihal apa dirinya dipanggil oleh Kasi Intel Kejaksaan negeri Muaro jambi tersebut. (Jeki)
Diskusi tentang inipost