AMPAR.ID – A. Dofir warga Desa Karangsono Bangsalsari Jember dilaporkan melakukan penganiayaan, oleh sekelompok debtcolector saat melakukan penarikan paksa kendaraan konsumen.
Atas laporan ini, Nasimatur Rahma, SH. selalu kuasa hukum A. Dofir mengatakan, bahwa laporan penganiayaan yang dilakukan oleh kelompok debtcolector tidak relevan, hal ini karena pihak debtcolector mendatangi kliennya yang seorang diri dirumahnya.
“Saya melihat, laporan dari teman-teman debtcolector ini tidak relevan, hal ini dilihat dari kronologis awal, dimana pelapor mendatangi klien saya dirumahnya, motif pelapor juga mau merampas mobil serta mereka bertiga, sedangkan klien saya sendirian, disini yang saya katakan tidak relevan,” Ujar Rahma Jumat (28/5/2021) saat mendampingi A. Dofir menjalani pemeriksaan di Mapolsek Bangsalsari Jember.
Kasus ini sendiri bermula pada Jumat 7 Mei lalu saat A. Dofir mengendarai mobil milik salah satu warga yang dikuasakan kepadanya dari arah Tanggul, saat itu ia merasa dibuntuti oleh tiga orang tak dikenal.
Kemudian A. Dofir dipepet oleh ketiga pelaku ditengah jalan, karena kondisi jalan sepi dan tidak ingin terjadi hal hal yang tidak diinginkan, A. Dofir mengajak ketiga orang yang mengaku debtcolector ke rumahnya.
“Saat dirumah saya, mereka memaksa untuk mengambil mobil, saat saya tanya identitas dan surat tugasnya, mereka tidak bisa menunjukkan, sehingga terjadi cekcok,” Ujar Dofir.
Namun persoalan tidak berhenti disini, dirinya pada Jumat sore dilaporkan ke Polsek Bangsalsari atas penganiayaan.
A. Dofir sendiri juga melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya ke Mapolres Jember, hal ini karena dirinya juga sempat mengalami kekerasan hingga terjatuh.
“Saya sendiri melaporkan penganiayaan yang saya alami ke Mapolres Jember,” pungkas Dofir. (*/)
Diskusi tentang inipost