AMPAR.ID, Jambi – Penetapan pemenang Pilgub Jambi 2020, saat ini masih harus menunggu proses yang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. Hal ini karena Paslon 01 Cek Endra-Ratu Munawaroh sudah mengajukan gugatan ke MK.
Menanggapi pengajuan gugatan ini, pengamat politik Jambi, Drs. H. Navarin Karim, M.Si mengatakan jika seandainya yang dihadapi pemenangnya adalah petahana akan kuat posisi CE-Ratu untuk menang, karena dianggap fungsi petahana lebih menguasai. Sebaliknya karena ini sama-sama penantang jadi sulit untuk menang.
“Namun, saat ini faktanya tidak. Ternyata suara yang diperoleh petahana (Fachrori Umar, red) jauh dari dua bupati (Cek Endra dan Al Haris, red), sekarang tinggal perjuangan Cek Endra melalui pengacaranya yaitu Yusril Ihza Mahendra,” kata Navarim, Kamis (24/12/2020).
Tapi, dalam perjuangan di MK tidak semudah itu juga, dosen senior di UNJA ini mengatakan untuk meraih kemenangan CE-Ratu harus membawa bukti-bukti yang kuat, tapi kalau tidak di dukung bukti-bukti yang kuat malah sebaliknya.
Lalu, bagaimana dengan kejadian Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) kalau pemenang bukan kandidat petahana. Mengena hal ini ia mengatakan semua ini kembali tergantung ke alat bukti, dan memang harus dibuktikan dengan alat bukti yang kuat.
“Walaupun bukan petahana, kalau bisa mereka membuktikan tentu akan kuat, tinggal bagaimana alat buktinya. Intinya semuanya bisa terjadi, bisa kalah dan bisa menang. Tergantung alat buktinya kuat apa tidak nantinya dan tinggal nanti di sidang MK, apa saja alat bukti yang dipaparkan,” ujarnya.
Untuk diketahui, dari hasil perhitungan suara tingkat provinsi oleh KPU Provinsi Jambi 19 Desember 2020, Paslon 03 Al Haris-Abdullah Sani meraih suara terbanyak dengan memperoleh 596.621 suara
Sementara, Paslon 01 CE-Ratu memerolah 585.203 suara dan Paslon 02 yang merupakan petahana Fachrori-Syafril memperoleh 385.388 suara.(*)
Diskusi tentang inipost