AMPAR.ID, SAROLANGUN – Perumda Tirta Sako Batuah (TSB) Kabupaten Sarolangun mengingatkan kepada seluruh masyarakat dan pelanggan untuk tidak melakukan tindakan ilegal yaitu pencurian air.
Jika terbukti melakukan tindakan ilegal tersebut, maka pihak Perumda Tirta Sako Batuah akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan dan hukum yang berlaku.
“Bagi warga atau pelanggan yang terbukti melalukan ilegal itu, selain diputus juga akan dikenakan denda, bahkan bisa di pidana,” tegas Direktur Perumda TSB, Sargawi kepada ampar.id
Sanksi tegas dari pihak Perumda TSB Sarolangun tersebut bukan tanpa alasan, karena warga sudah menggunakan fasilitas pemerintah, namun tidak melaksanakan dengan aturan yang berlaku.
” Untuk satu kasus pencurian air akan didenda sebesar Rp 1.5 juta. itu wajib dibayar, serta pelanggan juga wajib membayar tunggakan,” tutup Sargawi.
(Fdn/min)
Diskusi tentang inipost