AMPAR.ID, JAMBI – Pelaksanaan Ibadah Haji untuk musim pada 2021 kembali ditunda. Penundaan keberangkatan jamaah haji ini karena masih mewabahnya virus Covid-19 di dunia.
Informasi penundaan jamaah haji Indonesia ke tanah suci yang kedua kalinya ini, disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Jambi, H. Zoztafia pada acara kegiatan desiminasi pembatalan keberangkatan haji tahun 2021 di Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjungjabung Timur.
“Pembatalan keberangkatan haji tahun 2021 disebabkan wabah covid 19 yang masih melanda dunia termasuk indonesia, keberangkatan haji bukan dibatalkan namun lebih tepatnya adalah penundaan keberangkatan sampai situasi membaik,” kata H. Zoztafia.
Menanggapi hal itu, Zoztafia mengimbau kepada seluruh peserta kegiatan khususnya seluruh elemen Kemenag untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait penundaan penyelenggaraan ibadah haji 2021 ini.
“Ini kita lakukan semata-mata untuk menepis issu miring yang beredar di masyarakat, agar tidak terjadi disinformasi terkait ditundanya pelaksanaan haji,” sebutnya.
Sebelumnya, Kantor Kemenag Kabupaten Tanjungjabung Timur melalui Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh telah menggelar sosialisasi Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H / 2021 M.
Kegiatan itu turut dihadiri Kabid PHU, Perwakilan Pemkab Tanjab Timur, MUI, Kepala KUA se Tanjab Timur, penyuluh, tokoh agama dan para calon jemaah haji.
(*/Juanda)
Diskusi tentang inipost