Saya apresiasi dan ucapkan terimakasih yang setengah besar kepada Pj. dan Walikota terpilih atas sikap dan kebijakan yang telah diambil terhadap PT. Sinar Anugerah Sukses (SAS) di Aur Duri, Kota Jambi (sebagaimana dilansir beberapa media on-line).
Sayangnya sikap dan kebijakan pemegang kekuasaan penyelenggaraan negara tersebut terkesan setengah hati.
Baik Pj. maupun Walikota terpilih membuat kebijakan yang bernuansakan kepastian hukum dalam negara yang menganut paham hukum (recht state).
Setidak-tidaknya kebijakan tersebut menunjukan lemahnya koordinasi pada forkompimda Kota Jambi, terutama komunikasi dan koordinasi lintas sektoral antara Legislative dan Yudikative.
Tidak terlihat adanya upaya mendalam dari eksekutive yang melimpahkan persoalan tersebut kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH/Kepolisian) agar dapat dilakukan upaya ataupun langkah-langkah hukum sebagaimana mestinya dengan Profesionalisme Hukum sesuai dengan norma ataupun kaidah hukum.
Sehingga hukum dapat melihat persoalan yang ada secara obyektive dengan mempergunakan perspektive kaidah atau norma Hukum Perizinan dan Hukum Lingkungan.
Dengan salah satu substansinya yaitu melihat persoalan yang ada dengan mempergunakan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Tidak menutup kemungkinan pada masalah PT. SAS juga dilakukan Audit Kerugian Negara dari sektor Lingkungan sebagaimana yang diberlakukan terhapad Harvey Moeis.
Diskusi tentang inipost