AMPAR.ID, JAMBI – Kepala Desa (Kades) Simpang Jelita, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur), Adiyanto telah selesai dilakukan Asesmen oleh pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi dari Ditresnarkoba Polda Jambi. Alhasil, Adiyanto diterima dan akan direhabilitasi di BNNP Jambi.
Baca Juga:
Vaksinasi Pelajar SD di Kota Jambi Dimulai
Sebelumnya, Adiyanto bersama satu orang lainnya diamankan Tim Ditresnarkoba Polda Jambi saat razia di Diskotik Grand Hotel, Kamis (15/12) lalu.
Saat dilakukan tes urine keduanya positif menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu.
Baca Juga:
Polisi Terus Buru 2 Tahanan LPKA Muara Bulian yang Kabur, 22 Sudah Ditangkap
Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan hal tersebut.
“Iya benar, di asesmen di BNNP dan dinyatakan diterima. Dilakukan rehabilitasi, karena saat diamankan tidak ditemukan barang bukti sama yang bersangkutan dan peraturannya memang harus dilakukan rehabilitasi,”ungkapnya, Senin (20/12). (*/san)
Baca Juga:
Belum Juga Beroperasi, Pemkot Jambi Harusnya Dapat Kontribusi Rp85 Miliar dari BOT Mall JCC
Diskusi tentang inipost