Ampar.id, Jambi – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjawaban atas surat keberatan yang diajukan Gubernur Jambi Fachrori Umar, surat resmi KASN yang di kirim ke pihak Pemprov jambi itu tertanggal 6 Mei 2020.
Dalam petikan Surat KASN terabeut, mengeluarkan rekomendasi agar pejabat yang dicopot dikembalikan ke jabatan semula atau setara, dikeluarkan pada 28 Februari 2020 lalu. Demosi tiga pejabat dan pemberhentian tiga pejabat disimpulkan KASN menabrak aturan.
“KASN sudah menerbitkan rekomendasi agar Gubernur Jambi mengembalikan 6 JPT ke jabatan semula atau setara. Gubernur Jambi menanggapi Surat KASN yang intinya keberatan dengan rekomendasi itu, dan tetap bersikukuh dengan keputusannya membebaskan 6 orang tersebut,” kata Ketua KASN, Agus Pramusinto
Juru bicara Gubernur Jambi Johansyah menanggapi surat balasan Rekomendasi KASN itu, ya menyebut penilain sepihak yang masih perlu diuji dengan menggunakan kaidah dan kriteria dalam sisi hukum administrasi pemerintahan.
“Gubernur telah menempuh prosedur sesuai undang-undang. Secara normatif tentunya didasarkan kepada adanya rekomendasi dari ketua KASN itu sendiri. Gubernur jambi sama sekali tidak melakukan mal administrasi,” kata Johansyah.
Berikut 5 poin bantahan pihak Pemprov yang dikirim ke ampar.id melalui pesan WhatsApp:
1. Surat dari wakil ketua KASN sudah Pemprov Jambi terima pada tgl 8 mei 2020
2. Gubernur akan mempelajari substansi surat wakil ketua kasn tsb secara cermat, mendalam, dan bersungguh-sungguh.
3. Bagaimanapun juga, penilaian sepihak seperti surat wakil ketua kasn tsb, masih perlu diuji dg menggunakan kaidah dan kriteria dlm sisi hukum administrasi pemerintahan.
4. Gubernur telah menempuh prosedur sesuai undang-undang. Secara normatif tentunya didasarkan kepada adanya rekomendasi dari ketua kasn itu sendiri. Gubernur jambi sama sekali tidak melakukan mal administrasi.
5. Selanjutnya tentu akan ditempuh langkah pembelaan sesuai ketentuan peraturan per undang-undangan.
Diskusi tentang inipost