Ampar.id, Jambi – Tim Khusus Polsek Pauh berhasil mengungkap tindak kepemilikan Barang Haram Narkotika jenis sabu di desa danau Serdang Kecamatan Pauh kabupaten Sarolangun.
Pria bernama Imel (33) warga kecamatan pauh itu yang berprofesi sebagai petani diduga bandar narkoba berhasil diciduk polisi pada 10 Mei 202 sekira pukul 22.30 wib dirumah miliknya, dengan berang bukti sabu siap edar sebarat 4,8 Gram
Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto, S. IK. M. Si Membenarkan anggotanya menangkap sorang pria karena terlibat peredaran Narkoba.
“Iya benar, anggota kita dari Polsek Pauh berhasil mengamankan diduga pelaku beserta barang bukti narkotika”kata Kapolres kepada ampar.id Selasa malam ,(12/5)
AKBP Deny menceritakan Pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2020 sekira pukul 22:00 Wib anggota Polsek pauh mendapatkan informasi bahwa diwilayah Desa Danau Serdang sering terjadi jual beli narkotika jenis sabu. kemudian anggota Polsek langsung menuju ke wilayah desa danau Serdang untuk mencari informasi kemudian anggota Polsek meminta bantuan kedapa kades setempat.
selanjutnya, anggota sudah mengumpul informasi dan mengetahui bahwasanya didalam rumah salah satu warga sering terjadi transaksi jual beli sabu dan pada saat sesampai dirumah yang dimaksud anggota langsung melakukan pengerebekan rumah tersebut dan didalam rumah tersebut terdapat sepasang suami istri sedang tidur diluar dan sepasang istri tidur didalam rumah.
“anggota kita langsung mengamankan orang tersebut dan terdapat di dalam 2 buah botol minyak Gatsby beberapa plastik yg berisikan sabu dan sabu tersebut diakui oleh Imel selaku pemilik barang narkotika jenis sabu tersebut kemudian di amankan di Polsek pauh.”kata Kapolres.
Adapun Barang Bukti yang di amankan :
– 1 (satu) buah botol minyak Gatsby yang berisikan 2 plastik sdg berisi sabu, 1 Plastik ukuran besar kosong dan plastik kosong yg dibalut dengan tisu.- 1 ( satu) buah botol minyak Gatsby yg berisi 12 plastik sabu dan 4 plastik kosong.- 1 (satu) Buah KTP atas nama Imel- 1 (satu) Buah BPJS atas nama Wulandari- 1 ( satu) Buah HandPhone Samsung android- 1 (satu) Buah dompet warna biru yg berisi uang sebanyak Rp.2.372.000- 1 (satu) Buah dompet warna coklat yg berisi uang Sebanyak Rp.1.000.000.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan UU NO. 35 THN 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
Diskusi tentang inipost