AMPAR.ID, MERANGIN – Mantan Kepala Desa (Kades) Benteng, Kecamatan Sungai Manau, Merangin tersangka kasus korupsi APBDes resmi ditahan polisi. Sebelumnya ia sempat menjadi buron.
Tersangka M, merupakan kades Benteng, Periode 2013-2019. dan tejerat kasus korupsi dana desa tahun 2018.
Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andi Purnamawan, S. I. K, membenarkan tersangka M telah ditahan di Mapolres Merangin untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“kerugian Negara atas perbuatan yang telah dilakukan M, sebesar Rp396 juta rupiah lebih, yang mana perkara ini digarap kerjasama Polres Merangin dengan Inspektorat Merangin”, ujarnya saat konferensi pers, Rabu (17/11)
Atas perbuatannya, Ungkap Kapolres, tersangka M diduga melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara. Kita juga masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” tutupnya.
(Ade)
Diskusi tentang inipost