AMPAR.ID, SAROLANGUN – Terkait laporan mantan Kepala Desa (Kades) Pelawan Jaya, Kecamatan Pelawan, H.Arifin atas dugaan kasus Pemalsuan Tanda Tangan dan dugaan percobaan Pemerasan oleh Muswandi (MW) Korlap Aliansi Masyarakat Pelawan Jaya di Mapolres Sarolangun beberapa minggu yang lalu, berunjung dengan tuntutan atau laporan balik oleh Muswandi.
Permasalahan saling lapor, melaporkan antara mantan Kades Pelawan Jaya, H.Arifin dengan Muswandi (MW) Korlap Aliansi Masyarakat Pelawan Jaya berawal dari laporan Muswandi selaku LSM yang meminta audit ulang anggaran Dana Desa (DD) Pelawan Jaya dari tahun 2017 – 2022 yang diduga ada penyelewengan, yang saat itu dipimpin H.Arifin selaku Kades.
Pada berita yang diterbitkan oleh Media Online AMPAR.ID tanggal 7 Februari 2024 dengan judul ” MANTAN KADES DAN WARGA DESA PELAWAN JAYA LAPORKAN MW DKK KE MAPOLRES SAROLANGUN, ADA APA “. H.Arifin menegaskan jika, semua tuduhan dalam bentuk laporan Muswandi ke Inspektorat Sarolangun masalah dugaan adanya penyelewengan penggunaan Dana Desa sudah dibuktikannya jika tidak benar.
https://ampar.id/mantan-kades-dan-warga-desa-pelawan-jaya-laporkan-mw-dkk-ke-mapolres-sarolangun-ada-apa/
Bahkan H.Arifin menerangkan jika dalam laporan Muswandi yang meminta audit ulang DD Pelawan Jaya ke Inspektorat Sarolangun dengan dukungan tanda tangan masyarakat diduga ada tanda tangan yang dipalsukan oleh Muswandi.
Dari statemen dan laporan H Arifin ke Mapolres Sarolangun akhirnya ia mendapatkan surat panggilan dari pihak Polres Sarolangun untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait dugaan kasus pemalsuan tanda tangan yang dilakukannya.
” Saya sudah penuhi surat panggilan pihak Polres perihal klarifikasi,” ujarnya.
Kepada AMPAR.ID, Muswandi menerangkan awal munculnya permasalahan ini. Dimana awalnya ia bersama teman – teman LSM dan mendapatkan dukungan masyarakat dengan membubuhkan tanda tangan sebanyak 150 orang lebih mengajukan surat laporan ke Kementerian Keuangan, Sekretaris Kabinet Presiden, BPK RI, BPKP Jambi, dengan judul audit Dana Desa Pelawan Jaya dari tahun 2017 – 2022 dimasa kepemimpinan Kepala Desa H.Arifin.
Setelah menunggu kurang lebih 6 bulan tepat pada tahun 2023 berkas dari BPK RI yang mana berdasarkan surat dari Kementerian Keuangan bahwa untuk audit Dana Desa tersebut diserahkan ke Inspektorat masing – masing.
” Berarti masalah ini akan di audit oleh Inspektorat Sarolangun,” ujar Muswandi.
Setelah mendapatkan arah tersebut, sehingga Muswandi dkk membuat konsep baru yang ditujukan ke Inspektorat Sarolangun dengan di dukung tanda tangan masyarakat yang sebelumnya sudah menandatangani laporan tersebut.
” Tidak ada satupun saya merubah atau mengganti tanda tangan masyarakat yang sudah ada,” tegasnya.
Sambung Muswandi, menunggu audit dari Inspektorat, kami mendapat berita bahwa beberapa warga yang ikut menandatangani laporan kami sebelumnya dipanggil oleh pihak Polres Sarolangun, atas nama Anwar Saputra yang membuat pengaduan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh saya.
” Selain Anwar Saputra saat itu juga dipanggil Usmawati istri Gunawan yang dimintai keterangan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan,” bebernya.
Masih dikatakan Muswandi, jika dalam membuat pengaduan ke Mapolres Sarolangun, Anwar Saputra dibujuk rayu oleh H.Arifin dengan memberi uang sebesar Rp 300 ribu agar mau dibawa ke kantor Polisi dengan memberikan keterangan palsu untuk mengkriminalisasi saya sehingga terjerat hukum dengan dugaan pemalsuan tanda tangan.
” Setelah 2 hari sejak dirinya membuat pengaduan dan keterangan palsu di Mapolres Sarolangun, Anwar Saputra datang kerumah saya dan meminta maaf dan mengaku jika dirinya telah diperalat H.Arifin sebagai bentuk balas Budi ia kepada H.Arifin Karen sudah banyak dibantu,” jelas Muswandi.
Merasa dikriminalisasi oleh H.Arifin, akhirnya pada tanggal 5 Februari 2024 yang lalu, Muswandi dkk menggelar aksi damai didepan Mapolres Sarolangun dan dilanjutkan dengan mediasi dan audiensi. Dimana dalam audiensi bersama pihak Polres faktanya permasalahan ini sedang di BAW (Berita Wawacara) belum masuk LP atau pun BAP belum sama sekali.
” Jadi dengan apa yang telah diperbuat H Arifin kami sepakat akan serang balik seperti serang badai Al Aqsa Palestina, dengab menuntut balik sesuai UU karena laporan di Inspektorat baru meminta dan memohon audit bukan menuduh H.Arifin,” kata Muswandi.
Didalam permasalahan ini juga kami menduga adanya pembocoran berkas dokumen laporan yang dilakukan oleh oknum Inspektorat dan bekerjasama dengan H.Arifin serta tuduhan memalsukan tanda tangan.
” Langkah kami akan koordinasi dengan beberapa masyarakat, dan akan menuntut balik sesuai dengan Undang – undang dan hukum yang berlaku. Dalam permasalahan ini jelas H Arifin melakukan intervensi dan intimidasi masyarakat,” tutup Muswandi.
(Fdn)
Diskusi tentang inipost