AMPAR.ID, Jambi– Merujuk pada surat balasan dari pihak PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) TBK Wilayah Provinsi Jambi, atas surat yang dilayangkan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) atas kejadian kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia akibat stang motor yang dikendarai korban terlilit kabel WiFi di Mendalo Beberapa waktu lalu.
Hal tersebut membuat Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat dan Sekjen Budiyanto sedikit berang atas jawaban dari pihak Telkom. Betapa tidak, dijelaskan oleh Ketum LPKNI Kurniadi yang telah menyurati pihak PT Telkom.
“Kami telah menyurati pihak Telkom atas kejadian kecelakaan lalu lintas pada (12/10) lalu, dimana ini murni akibat kelalaian tidak kontrol dan memonitor adanya kabel WiFi yang terputus dan melintang di bahu jalan,”ujarnya, Rabu (10/11).
Sesuai azas, manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan serta kepastian hukum tujuan perlindungan konsumen. Serta menilai pihak PT Telkom terbukti telah lalai dalam menjalankan usahanya.
“Berlandaskan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sangat menyayangkan insiden tersebut, Pasal 62 Ayat (1) sudah jelas,”katanya.
Ketua Umum LPKNI yang didampingi oleh Sekjen Budiyanto menyorot tajam balasan surat mereka yang dilayangkan oleh pihak PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) TBK.
Menurutnya, korban yang meninggal dunia di jalan lintas Mendalo Jambi tersebut merupakan konsumen pengguna jalan.
“Secara tidak langsung memang korban bukan konsumen Telkom akan tetapi perlu diingat korban merupakan konsumen pengguna jalan, sehingga atas kelalaian pihak Telkom terjadi penyebab kecelakaan,”jelasnya.
Kata Kurniadi, bahwa dalam surat balasan yang di terima oleh LPKNI dari pihak Telkom surat yang telah dilayangkannya sangat tidak relevan dengan kejadian lalu lintas yang menelan korban jiwa tersebut.
“Secara tidak langsung berarti pihak Telkom menyatakan korban bukan merupakan konsumen, kami juga sudah melaporkan hal tersebut ke Polres Muaro Jambi dan minta perkembangan terbaru laporannya. Kami minta pihak kepolisian yang menangani kasus ini benar-benar di proses meski sudah ada perdamaian, namun proses hukum harus tetap berjalan berdasarkan pasal 359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya atau kealfaannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan 1 tahun,”ungkapnya.
Apabila pihak kepolisian mempunyai analisa lain untuk menghentikan kasus ini dalam ranah pidana Ketum LPKNI meminta segera terbitkan SP3.
Sementara itu, Sekjen Dewan Pengurus Pusat (DPP) LPKNI, Budiyanto pun berang menanggapi balasan surat dari Telkom yang menyatakan korban kecelakaan itu tidak relevan.
“Korban itu konsumen pengguna jalan, kita semua ini konsumen, anda yang lewat di jalan umum semua konsumen, kalau ini di bilang tidak relevan ya lucu, kita akan somasi Telkom dengan tembusan pihak-pihak terkait,”tutupnya. (*/Ichsan)
Diskusi tentang inipost