AMPAR.ID, Jambi – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Jambi menerima sebanyak 231 pengaduan sampai dengan 10 Desember 2021.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi Saiful Roswandi, diwakili Kepala Keasistenan Penerima Petugas Laporan M. Padli, SD, M.Si menjelaskan jika laporan masuk didominasi tertinggi pada substansi kasus agraria.
“Dengan demikian, jumlah dari total pengaduan berdasarkan substansi laporan tiga besar disumbangkan subtansi kasus agraria pertanahan dengan total 22 persen, lalu substansi kepolisan 12 persen dari total, kemudian kasus kepegawaian yang menyimpang menyumbang 7 persen”,ujarnya kepada media ini saat dijumpai diruang kerjanya, Jum’at (10/12)
Terkait pengaduan, Lanjut Padli, lebih banyak melalui surat dengan jumlah penyampaian 45 persen.
“Masyarakat Jambi lebih banyak melayangkan surat dari pada datang langsung ke kantor Ombudsman”, ucapannya.
Terkait pengaduan yang masuk, ungkapnya telah dilakukan rekomendasi kepada pihak terkait.
(Meli/jd)
Diskusi tentang inipost