AMPAR.ID, Jambi – Pansus Gabungan DPRD Provinsi Jambi, menggelar Rapat Paripurna tehadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jambi 2021-2026. Jum’at (12/11/2021).
Rapat yang dilaksanakan di Gedung DPRD Provinsi Jambi dihadiri oleh Gubernur Jambi Al Haris, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, Wakil Ketua Rocky Candra, Pinto jayanegara, Burhanuddin Mahir, Jubir Pansus Gabungan DPRD Kemas Al Farabi, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemprov Jambi.
Dalam rapat paripurna tersebut, Jubir Pansus Gabungan DPRD Kemas Al Farabi, mengungkapkan bahwa, program unggulan Jambi Mantap yakni Rp 2 Miliar, Satu Kecamatan (DUMISAKE) hanya system supporting, bukan program prioritas.
Dijelaskan Al Farabi, berdasarkan Huruf (D) dalam Kerangka Anggaran huruf (a) dan Nomor 1. Bahwa adanya kecenderungan defisit anggaran selama 5 tahun mendatang, di mana pendapatan daerah masih belum memiliki besaran belanja setiap tahun.
“Terdapat dua skema yang ditawarkan pemerintah daerah, pertama melalui pembiayaan yang bersumber dari pemanfaatan Silpa tahun sebelumnya dan skema kedua berupa pinjaman daerah,” ujar Kemas Al Farabi yang juga Wakil Ketua DPW PKB Provinsi Jambi ini.
Adapun untuk skema pinjaman daerah Pansus DPRD menyarankan agar diperhitungkan kembali dan dengan prinsip sangat berhati-hati. Mengingat kondisi perekonomian dan keuangan daerah yang sulit diperkirakan ditengah Pandemi Covid-19 yang belum usai.
“Nomor 2, bahwa pajak daerah yang terdiri dari pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama-kendaraan bermotor memegang peran sangat penting sebagai sumber utama PAD dengan tingkat pertumbuhan rata-rata diperkirakan 3,88 persen selama 5 tahun mendatang,” tuturnya.
Dikatakannya, Proyeksi ini, disatu sisi memberikan nilai positif. Namun disisi lain, harus diakui bahwa sesungguhnya masih banyak potensi PKB dan BBN KB yang belum tergarap maksimal, maupun dari sumber lain yang berhubungan dengan kendaraan bermotor.
“Hal ini ditandai semakin meningkatnya pengguna kendaraan se Jambi yang sangat potensial sebagai sumber pendapatan Pajak Daerah. Bakeuda atau BPKPD, tentu harus mampu memproyeksikan target pendapatan Pajak Daerah secara lebih realistis berdasarkan data, sebaran kendaraan yang ada di Provinsi Jambi,” jelasnya.
Nomor 3, Belanja Daerah pada RPJMD Provinsi Jambi 2021-2026 disusun dengan mempertimbangkan belanja rutin pegawai, serta berbagai kewajiban yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi berdasarkan UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
(adv/jd)
Diskusi tentang inipost