AMPAR ID,SAROLANGUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sarolangun terus berkomitmen untuk memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Sarolangun.
Ini dibuktikan dengan kembali diamankannya dua orang pelaku penyalahguna narkotika yang merupakan Pasangan Suami Istri (Pasutri) oleh Tim Rajawali Sat Res Narkoba Polres Sarolangun yang dipimpin Oleh Kanit Opsnal Ipda Heri Manau di dalam pondok yang berlokasi di Dusun Sungai Rotan, Desa Sikamis, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun pada Rabu malam (22/1/2025).
Kedua pelaku, dimana suami bernisial G (51) merupakan warga Desa Teluk Kecimbung Kecamatan Batin VIII dan istri ES adalah warga Desa Lubuk Emas Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumsel.
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.IK, M. Si melalui Kasat Res Narkoba l, AKP Ojak P. Sitanggang, SH mengatakan bahwa ungkap kasus tersebut berkat informasi dari masyarakat, sehingga dijadikan awal dari penyelidikan.
” Masyarakat sudah sangat gerah dengan para pelaku kriminal, terutama peredaran narkoba di lingkungannya, inilah yang kita harapkan informasi sekecil apapun untuk mengungkap kasus – kasus besar nantinya,” ungkapnya.
Sambung Kasat Res Narkoba, dari pelaku yang merupakan pasangan suami istri tersebut berhasil diamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu – sabu seberat 4,01 Gram yang dibungkus dalam 11 plastik bening.
” Dari keduanya kita menyita barang bukti antara lain, 4 Klip plastik sedang berisi serbuk kristal bening di duga narkotika jenis sabu sabu, 7 Klip plastik kecil, 2 Bal plastik Kosong, 1 buah timbangan digital dan 1 buah Handphone merek Realmie warna hitam,” tutupnya.
(Fdn)
Diskusi tentang inipost