• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Berita Media Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Berantas PETI, Polres Merangin Tangkap 8 Tersangka Dan 1 Unit Alat Berat Disita

2025-01-24
Berantas PETI, Polres Merangin Tangkap 8 Tersangka Dan 1 Unit Alat Berat Disita/ Foto/ anton

Berantas PETI, Polres Merangin Tangkap 8 Tersangka Dan 1 Unit Alat Berat Disita/ Foto/ anton

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, Merangin – Jambi. Kurang lebih 12 (dua belas) hari menjabat sebagai Kapolres Merangin, AKBP Roni Syahendra, S.H.,S.I.K.,M.Si langsung gerak cepat ungkap kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diwilayah hukum Polres Merangin.

Ungkap kasus tersebut dibeberkan oleh Kapolres Merangin pada saat Press Release yang dilaksanakan pada hari Jum’at (24/01/2025) sekira pukul 10.00 Wib depan Lobby Polres Merangin.

Kepada awak media Kapolres membeberkan terkait modus operandi dan identitas tersangka serta barang bukti yang berhasil disita.

“Seperti diketahui bahwa Polres Merangin pada hari selasa (21/01/2025) telah melakukan penegakan hukum terhadap pelaku PETI dengan menggunakan sarana mesin Dompeng, dimana dalam giat tersebut lima orang tersangka berhasil kami amankan masing-masing dengan berinisial Z (39), R (23), Z (29), A (22) dan P (24), kelima tersangka tersebut kami amankan saat melakukan aktifitas PETI di TKP Kelurahan Mampun Kec.Tabir Kab. Merangin”. Sebut Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menambahkan “Bahwa selain di TKP Kelurahan Mampun dihari yang sama Sat Reskrim Polres Merangin juga melakukan penangkapan terhadap pelaku PETI di Desa Bukit Perentak Kec. Pangkalan Jambu Kab. Merangin, yang menggunakan alat berat. Dalam giat tersebut Sat Reskrim Polres Merangin berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit alat berat Exavator merk CAT 320CC warna kuning dan beberapa barang bukti lainnya. Dalam giat tersebut 3 orang tersangka berhasil diamankan yakni S (46), MM (39) dan S (48). Tutup Kapolres.

Sementara itu ditempat terpisah Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly.S.Sy., M.H pada awak media menambahkan bahwa penertiban terhadap pelaku PETI tersebut, Polres Merangin dibackup anggota Kodim 0420 Sarko dan saat ini para tersangka masih dilakukan pemeriksaan terkait perannya masing-masing.

Bacajuga

OJK Terbitkan Tiga Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Terbaru, Baca Disini

Kisah Inspiratif Dai Muda Rikki Arisandi, Jadi Qori di Thailand Hingga Pimpin Ponpes di Jambi 

PEP Jambi dan PHE Jambi Merang Wujudkan Sinergi dengan Pemangku Kepentingan melalui “Selaras Migas”

Bea Cukai Langsa Musnahkan Rokok Ilegal, Teh Ilegal, dan Barang Bukti Penyidikan

“Benar, dalam ungkap kasus PETI tersebut personil Polres Merangin dibackup dari rekan-rekan anggota Kodim 0420 Sarko, dan saat ini penyidik masih mendalami keterangan dari masing-masing tersangka, karena tidak tertutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kegiatan illegal tersebut. Sementara itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para Tersangka dikenakan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 5 (lima) tahun penjara dan denda Rp.100.000.000.-(seratus milyar rupiah).” Ujar Kasubsi. (ton/red)

Kata kunci: amparBeritapetipolres Merangin
Berita sebelumnya

Al Haris Resmi Lantik Kabiro Organisasi dan Kabiro Perekonomian yang Baru

Berita selanjutnya

DPRD Tanjabtim Gelar Paripurna Pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati

Berita Terkait

Ilustrasi Otoritas jasa keuangan/ foto/ OJK

OJK Terbitkan Tiga Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Terbaru, Baca Disini

2025-07-17

Kisah Inspiratif Dai Muda Rikki Arisandi, Jadi Qori di Thailand Hingga Pimpin Ponpes di Jambi 

2025-07-17

PEP Jambi dan PHE Jambi Merang Wujudkan Sinergi dengan Pemangku Kepentingan melalui “Selaras Migas”

2025-07-17

Bea Cukai Langsa Musnahkan Rokok Ilegal, Teh Ilegal, dan Barang Bukti Penyidikan

2025-07-17

Pemkab Batang Hari Serahkan Bantuan Bencana Alam ke Warga 

2025-07-17

APBD Provinsi Jambi 2026 Makin Kurus, Sekda Sudirman Minta OPD Kencangkan Ikat Pinggang

2025-07-17
Gubernur Jambi Al Haris saat meresmikan nama RSJ menjadi RSJD provinsi jambi pada 17 September 2024 lalu/ foto/ ampar

Pemprov Jambi Optimis RSJD Kol H M Syukur Jambi Raih Predikat Zona Integritas dari Menpan RB

2025-07-17
RSJD Kol H M Syukur Provinsi Jambi/ (foto: ampar)

RSJD Kol H M Syukur Provinsi Jambi Menuju Role Model Instansi Pemda Pertama Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi

2025-07-16

51 tahun Anniversary Yamaha Indonesia, Yamaha Jambi Beri Gift Menarik

2025-07-16

IJTI dan Lemhannas Teken MoU untuk Penguatan Wawasan Kebangsaan Jurnalis

2025-07-16
Berita selanjutnya

DPRD Tanjabtim Gelar Paripurna Pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati

Swiss-Belhotel Jambi Hadirkan "Ngidang" Paket Makan Siang Komplit Untuk Empat Orang/ foto/ humas swis-belhotel jambi

Swiss-Belhotel Jambi Hadirkan "Ngidang" Paket Makan Siang Komplit Untuk Empat Orang

Satga Pasti OJKt/ Foto: dok.OJK

 Satgas PASTI Blokir 796 Entitas Ilegal

Al Haris Sidak PSBRW Harapan Mulya Talang Bakung yang Menampung Ratusan ODGJ

Ilustrasi Tangan kesemutan/ foto/ alodokter

Ketahui 4 Penyebab Tangan Kanan Kesemutan

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

AKBP Mat Sanusi Terpilih Jadi Ketua Umum KONI Provinsi Jambi

2025-06-30

14 Nama Lolos Seleksi Tahap Awal Calon Komisaris dan Direktur BUMD PT JII, Lanjut Psikotes dan Tes Tertulis 

Kritik Pedas Ketua KAD Jambi Soal Seleksi Calon Komisaris dan Direktur BUMD PT JII

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

CEK FAKTA: Pembangunan TUKS PT SAS Seluas 70 Hektar di Kelurahan Penyengat Rendah

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Info Orang Hilang! Ahmad Harid Melandry Warga Kampung Isteri Gubernur Jambi Sudah 2 Minggu Tidak Pulang

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

Sejarah Peristiwa Karbala Pada Masa Kekhalifahan Islam

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Juli 2025
SSRKJSM
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031 
« Jun    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.