AMPAR.ID, MERANGIN – Polres Merangin berhasil menangkap 7 pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu, dengan barang bukti 9,81 gram.
Ketujuhnya diamankan Satres Narkoba dalam kurun waktu satu bulan terakhir, dengan peran yang berbeda-beda di wilayah hukum setempat.
Hal ini di ungkapkan dalam konferensi pers di pimpin langsung Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan,S.I.K dan di dampingi Kabag Ops Polres Merangin Kompol Pamenan, SH, Kasat Narkoba Polres Merangin AKP Renovasi Hia,S.I.K,MH dan Kasubag Humas Polres Merangin IPTU Edih.
“Para pelaku ini di amankan di wilayah Kecamatan berbeda yang berada di kabupaten merangin,Ā alhasil pengembangan dari penangkapan pertama sehingga para bandar tersebut dapat di amankan. Salah satunya terdapat Resedivis dengan kasus yang samaā, ujar Kapolres, Rabu (10/11)
Pelaku penyalahgunaan Narkotika tersebut yakni FZ (32) warga Kuamang Kuning, Unit 13, Desa Koto Raja, Kecamatan Tabir Ilir, Kabupaten Merangin, TW (37) Warga Kuamang kuning, unit 4, Desa Daya Murni, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, NF(37) Warga Kuamang kuning, unit 4, Desa Daya Murni, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo.
Lalu ada HS(37) Warga Desa Panjang, Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo, PY (45) Warga Desa Seberang Jaya, Kecamatan Bhatin II Pelayang, Kabupaten Bungo, AN(33) Warga Lubuk Bumbun, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin dan AR(39) Warga Desa Simpang Limbur, Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin.
Para tersangka terdiri dari para pengedar Narkotika jenis sabu-sabu yang selama ini merajalela di Kabupaten Merangin. Dari tanganĀ pelaku Satres Narkoba Polres Merangin berhasil amankan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 9,81 Gram.
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan,S.I.K Menyampaikan Saat ini para tersangka telah diamankan di Mapolres Merangin beserta barang bukti.
“atas perbuatannya para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) (2), pasal 112 ayat (1) (2) undang undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotikaā, Tutupnya.
(Ade)
Diskusi tentang inipost