AMPAR.ID, Jambi – Anggota tim advokasi Al Haris-Abdullah Sani, Sarbaini SH, menjelaskan, saat ini beberapa daerah memang sudah ada putusan sela oleh MK. Namun, untuk Pilgub Jambi, nanti tidak lagi pakai putusan sela.
Alasannya, akan disidang dengan pembuktian-pembuktian pada pekan depan. Karena itu, setelah sidang tersebut, hakim akan mengeluarkan putusan tetap.
“Perkiraan Senin depan sidang lagi di MK,” ungkap Sarbaini kepada media, Selasa (16/2/2021).
Menurutnya, pada sidang pekan depan itu, agendanya ialah pembuktian-pembuktian.
“Mulai dari saksi dan dokumen seperti DPT, formulir C1 dan lain-lain,” tambah Bang Sar -sapaan akrab Sarbaini-, lagi.
Nah, setelah sidang tersebut, barulah akan diagendakan pembacaan putusan. Bisa jadi akhir Februari 2021 ini atau awal Maret 2021.
“Putusan MK Pilgub Jambi intinya dalam waktu dekat. Sekarang kita fokus saja ke materi sidang,” jelasnya.
Untuk diketahui, Al Haris-Abdullah Sani, adalah pemenang Pilgub Jambi 2020. Pasangan ini menang setelah mengalahkan CE-Ratu dan FU-Syafril.(*)
Diskusi tentang inipost