AMPAR.ID, JAMBI- Sejumlah tempat hiburan malam dan beberapa toko kelontong terjaring razia oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Jambi, Rabu (23/10/2024).
Dalam razia tersebut, tim ada yang menyisir ke tempat hiburan malam dan ada juga yang ke toko kelontong.
Razia kali ini menyasar penjualan minuman beralkohol atau miras tanpa izin disejumlah titik di Kota Jambi.
Adapun tempat hiburan malam di Kota Jambi yang terjaring razia yaitu Dinasty, X-Two, Dragon, dan VSOP. Surat- surat terkait minuman beralkohol pun dicek oleh petugas.
Tim selanjutnya, pun juga menyasar ke sejumlah toko kelontong dan berhasil menyita 222 botol minuman beralkohol dari 19 merk berbeda.
Sejumlah toko kelontong yang terjaring razia itu berada di kawasan Paal V ada dua toko, Mayang Mangurai 1 Toko dan Karya Maju 1 toko.
Kasat Satpol-PP Kota Jambi Feriadi mengatakan, kegiatan ini merupakan penegakan peraturan daerah (Perda) dalam menekan peredaran minuman berakohol tanpa izin di Kota Jambi.
“Malam ini kita melakukan penegakan peraturan daerah (Perda), terutama tempat peredaran minuman berakohol di Kota Jambi,” katanya, Kamis ( 24/10/2024).
Dalam kegiatan ini, disampaikan dia, pihaknya berhasil mengamankan ratusan botol minuman beralkohol tanpa izin dari beberapa toko kelontong di Kota Jambi.
“Malam ini petugas menyita 222 botol minuman berakohol dengan rincian golongan A 28 botol, golongan B 192 botol dan dua botol minuman tradisional jenis arak Bali,” sebutnya.
Kegiatan ini dilakukan guna mengantisipasi tindak kejahatan yang berawal dari pengaruh minuman berakohol, seperti kelompok brandal bermotor yang didominasi oleh anak-anak dibawah umur dan mengkonsumsi minuman berakohol.
Terhadap barang bukti minuman berakohol akan dilakukan penyitaan dan akan dilakukan pemanggilan terhadap pemilik.
“Ini (minuman berakohol) tidak akan kita kembalikan, nanti akan kita musnahkan sesuai dengan aturan,” ungkapnya
Diskusi tentang inipost