AMPAR.ID – Rekontruksi adegan kasus penganiayaan Sharul Romadhon yang berakhir dengan pembacokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Korban merupakan salah satu supporter tim futsal SMA Negeri 7 Kota Jambi.
Rekonstruksi memperagakan 20 adegan, dimana awalnya ada 18 adegan. Dalam reka adegan didapati dua adegan tambahan oleh pelaku.
Dari seluruh adegan yang diperagakan ke enam orang pelaku, nampak terlihat dan terbukti para pelaku sudah berniat dan merencanakan melakukan penganiayaan terhadap korban.
Peristiwa tersebut berawal pada pertandingan futsal, antara tim SMA Muhammadiyah versus SMA 7 Kota Jambi. Saat jalannya pertandingan sempat terjadi kericuhan antara supporter kedua belah pihak.
Tidak sampai disitu saja. Karena tim nya kalah, para pelaku melancarkan aksinya usai pertandingan. Ke enam pelaku melihat rombongan suporter SMA 7 melintas tepat dihadapan mereka, timbul niat mengejar ingin menganiaya.
Akibat pembacokan yang dilakukan pelaku AZ, korban Syahrul Ramadhon meninggal dunia setelah dirawat tiga hari di rumah sakit, sedangkan korban lainnya Danil hanya mengalami luka dibagian punggungnya.
Untuk diketahui, reka adegan digelar di halaman Mapolsek Telanaipura dijaga ketat dan dikawal oleh pihak berwajib agar tidak terjadi kericuhan.
“Kami pihak Polsek melakukan antisipasi agar tidak ada kericuhan dalam rekonstruksi adegan pembacokan, dari pihak keluarga korban. Allhamdulillah gelar rekonstruksi berjalan lancar dan aman,”jelas Kapolsek Telanaipura, AKP Yumika, Jum’at, (9/4/2021)
Kapolsek AKP Yumika menyampaikan, dari 20 reka adegan yang diperagakan, terlihat bahwa para pelaku sudah merencanakan aksi penganiayaan terhadap supoter SMA 7 dengan menyiapkan senjata tajam berupa parang dan samurai untuk mengejar targetnya suporter dari SMA 7, hingga akhirnya korban Syahrul Ramadhon dan Danil ketinggalan dari rombongannya dan jadi korban pembacokan.
Terpisah. Sebelumnya Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian mengatakan,
Pelaku merupakan pelajar di Kota Jambi, pelaku membacok secara acak supporter yang menyebabkan timnya mengalami kekalahan.
“Saat pembacokan tersebut, pelaku AZ ini berkumpul mengajak teman-temannya di daerah Arizona untuk mengambil sebilah Parang guna membacok korban. Setelah itu, Korban pun ingin pulang ke Sebrang yang melintasi tepat berada para pelaku ini berkumpul di kawasan tersebut dan pelaku mengikutinya,” jelasnya
Setelah di Jalan KH. A Malik, Kelurahan Teluk Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi pelaku membacok punggung DL. Seketika, SR yang mengemudi sepeda motor langsung berhenti dan DL berhasil kabur.
Tetapi SR tidak sempat melarikan diri dan akhirnya pelaku AZ melayangkan Sajam jenis Parang ke kepala SR yang menyebabkan korban meninggal dunia,” pungkas Kapolres
Selain itu pihak aparat, berhasil amankan pelaku lainnya yakni, RK, MA, FR, MZ, sementara pelaku MY setelah diterbitkan DPO nya. MY akhirnya menyerahkan diri yang diantarkan langsung oleh orang tuanya kepada pihak berwajib.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AZ dijerat dengan pasal 355 ayat (2) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, Subsider pasal 354 ayat (2) ancaman 10 tahun penjara dan subsider pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara untuk rekan lainnya (MZ,RK,FR,MA) dikenakan pasal 55 atau 56 KUHP. (DRakash)
Diskusi tentang inipost