AMPAR.ID, MERANGIN – Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Samsat Kabupaten Meragin aktif mensosialisasikan program Pemutihan Pajak, Kali ini melibatkan PKK mulai dari tingkat desa, kelurahan dan kecamatan berlangsung di Rumah Dinas Bupati Merangin, Kamis (13/10)
Dalam acara sialisasi ini, di hadiri sebanyak 205 Ibu Kades dan 10 Ibu Lurah serta 24 Ibu Camat dalan wilayah Kabupaten Merangin.
Kepala UPTD Samsat Kabupaten Meragin, Roni Paslah, megucapkan terimakasih kepada ibuk PKK yang tergabung di 24 kecamatan, 205 desa dan 10 kelurahan.
“ini merupakan terobosan baru Di Provinsi Jambi yang mana kolaborasi antara ibu- ibu PPK dengan Kepala Samsat Kabupete Merangin, ini ide yang luar biasa yang dicetuskan oleh Ibuk Eva dan Ibuk DW serta Ibu Camat Eli,”ujar Roni Paslah.
Lanjut Roni, tujuan dari program ini adalah Mensosialisasikan bagaimana pesan pemutihan itu sendiri yang di gong-gongkan oleh Gubenur Jambi Al Haris sampai ketegah masyarakat hingga ke pelosok desa.
Pesan tersebut sambungnya, sanggat ditunggu- tunggu masyarakat yang mana tujuan dari pemutihan itu sendiri adalah selama ini yang dendanya hanyalah yang diputihkan, sekarang adalah pajaknya, yang mana mati 10 tahun dibayar 2 tahun dan mati 5 tahun dibayar cuman 2 tahun.
“Kedepannya kita mengharapkan sekali organisasi lain baik pemuda ataupun yang lainnya ikut membantu kita menyesualisasikan program bapak gubnur kita ini,” jelasnya.
“Namun kedepannya kami juga akan menyambangi desa-desa kecamatan untuk bertemu degan kades dan tokoh masyarakat setempat untuk menyampaikan program pemutihan program bapak Gubenur kita ini.
Terakhir, kata Roni, Pihkanya berharap Pemda sendiri ikut mensosialisasikan program pak Gubernur ini, karna semakin banyak yang taat pajak di Merangin semakin besar DBH (dana bagi hasil) yang di peroleh.
“Untuk itu sudah seharusnya bupati, DPRD OPD2,camat, lurah,kades wajib ikut sosialisasi dan mengajak masyarakat membayar pajak kendaraan tepat waktu”, tegasnya.
Warga Jambi bisa mendapatkan pemutihan denda pajak kendaraan mulai 19 September hingga 19 Desember 2022.
Penghapusan denda keterlambatan pembayaran ini berlaku untuk kendaraan yang sudah mati pajak di atas dua tahun.
“Pajak mati di atas 2 tahun dibebaskan pajaknya. Jadi yang dibayar hanya tahun berjalan dan satu tahun ke depan. Sedangkan untuk kendaraan yang balik nama tidak dibebankan biaya atau dihapuskan selama pemutihan,” tutup Roni.
(Ton)
Diskusi tentang inipost