• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

PNBP dan BPHTB yang Tercecer

14/10/2022
PostTweetSend

Bacajuga

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

Program IJD 2025, AL Haris: Provinsi Jambi Dapat Jatah Perbaikan Jalan 50 Kilometer

Dibaca 88

Oleh: Jamhuri – Direktur Eksekutif LSM Sembilan

AMPAR.ID – Disinyalir konflik lahan terjadi disebabkan oleh karena adanya pandangan yang meyakini lumpuh dan takluk serta hilangnya fungsi hukum. Konflik demi konflik antara masyarakat yang mengatasnamakan diri sebagai kaum tani ataupun petani ataupun perwakilan petani diperkirakan disebabkan oleh praktek penyalahgunaan hak dan kewenangan yang melekat pada kedudukan dan jabatan yang diemban, oleh sejumlah oknum berkompeten menyangkut pemberian hak penguasaan atas tanah, baik itu Izin Lokasi, Izin Usaha Perkebunan, dan Hak Guna Usaha (HGU).

Disamping menimbulkan persoalan konflik lahan sebagaimana diatas, perbuatan ataupun tindakan oknum dimaksud baik secara sendiri – sendiri maupun yang dilakukan secara bersama – sama melalui suatu permupakatan jahat yang dilakukan dipusaran pasar gelap kekuasaan dan kedudukan serta jabatan mampu membuat tidak dapat diterimanya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten/Kota masing-masing.

Merujuk pada sejumlah ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku terhitung sejak tahun anggaran 2010 sampai dengan saat ini (2022), diperkirakan total Akumulasi dari kedua jenis sumber pendapatan bagi keuangan negara dan/atau daerah dari pemanfaatan kekayaan negara atas perkebunan sawit tersebut yang tidak dapat diterima telah mencapai angka triliunan rupiah.

Nilai nominal sumber pendapatan keuangan negara dan/atau daerah tersebut jumlah ataupun akumulasinya semakin membengkak jika Satuan Tugas Mafia Khusus yang dibentuk oleh Pemerintah mampu mengungkap indikasi tidak dapat diterimanya kedua jenis sumber dimaksud, ditambah lagi dengan Pajak Daerah berupa retrebusi atas pengurusan perizinan dari sektor bisnis property, seperti Persetujuan Gedung dan Bangunan beserta seluruh indikatornya (dulunya IMB), serta dapat menemukan nilai Pajak Daerah yang bersumber dari Pajak Air Permukaan dari seluruh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) seluruh Provinsi Jambi, Pajak Air Tanah, dan Pajak Air Komersil ataupun Air Mineral Dalam Kemasan (AMDK), Pendapatan yang bersumber dari Pengelolaan dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD)/Aset Daerah.

Diharapkan Pemerintah tidak hanya membentuk Satuan Tugas yang hanya terfokus pada persoalan Mafia Pertanahan akan tetapi juga berperan membantu Badan Pengelola Pajak dan Retrebusi Daerah (BPPRD dulunya disebut Dinas Pendapatan Daerah/DISPENDA) beserta Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai koordinator yang selama era reformasi ataupun sejak tahun 1999 sampai dengan saat ini sepertinya belum mampu berbuat untuk mewujudkan secara nyata bentuk campur tangan pemerintah dalam mencapai tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menganut paham negara kesejahteraan (Welfare Staate).

(Red/01)

Kata kunci: berita JambiHGUopiniPNBP
Berita sebelumnya

Samsat Merangin Rangkul Ibu PKK Sosialisasi Program Pemutihan Pajak

Berita selanjutnya

Honda Supra X 125 Community Jambi, Tak Lekang di Makan Zaman

Berita Terkait

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

02/09/2026
Anggota DPR RI Rocky Candra saat meninjau persoalan kelistrikan di Kec Alam Barajo Kota Jambi, Selasa 28 Juli 2026 (Foto: Juanda/Ampar)

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

28/07/2026
OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

06/07/2026

Program IJD 2025, AL Haris: Provinsi Jambi Dapat Jatah Perbaikan Jalan 50 Kilometer

23/06/2026

Gubernur Al Haris Apresiasi Job Fair dan Bazaar UMKM Polda Jambi

22/06/2026

Dari Skutik Hingga Sport, Yamaha Sapu Bersih 7 Penghargaan di Event Otomotif Award 2026

08/06/2026
Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Meningkatnya Tekanan Terhadap Kinerja Perekonomian Global.

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Meningkatnya Tekanan Terhadap Kinerja Perekonomian Global

05/06/2026

Sebelum Dibawa ke RS Jiwa, Pemuda di Jambi Ini Habisi Ibunya dengan Mesin Pompa

29/05/2026
Polda Jambi Tahan Mantan Kadisdik sebagai Tersangka Dugaan Korupsi DAK

Pakai Rompi Oranye, Polda Jambi Resmi Tahan Mantan Kadisdik Jambi Adi Varial Dugaan Korupsi DAK SMK

04/05/2026
Perkuat Kepercayaan Publik, OJK Terapkan QR Code Surat tanda Terdaftar Pialang Asuransi dan Reasuransi Indoensia 

Perkuat Kepercayaan Publik, OJK Terapkan QR Code Surat tanda Terdaftar Pialang Asuransi dan Reasuransi Indoensia 

04/05/2026
Berita selanjutnya
Honda Supra X 125 Community Jambi./ doc.ist

Honda Supra X 125 Community Jambi, Tak Lekang di Makan Zaman

Sekda John Hardi Terima Kunjungan

Sekda John Hardi Terima Kunjungan LP3K

5 orang Kafilah Asal Kabupaten Asahan mewakili Sumatera Utara (Sumut) untuk bertanding di MTQ Nasional XXIX Tahun 2022./ doc.ist

5 Kafilah Asahan Wakil Sumut Ikuti MTQ Nasional XXIX 2022

OJK Perkuat Pengawasan Pasar Modal Hingga Tingkatkan Perlindungan Investor

Sanggar HIMA PS-PBSI Unbari Gelar Teater./ doc.ist

Sanggar HIMA Prodi Bahasa Indonesia Unbari Tunjukkan Eksistensinya di Panggung Teater

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.