AMPAR.ID, Jambi – Direktur Advokasi Al Haris-Abdullah Sani, meningatkan agar Bawaslu dan Gakkumdu bertindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang ada. Mestinya, pelaku penggelembungan suara di Koto Baru, Kota Sungai Penuh, ditahan karena sudah terbukti menggelembungkan suara untuk paslon 01 Cek Endra-Ratu.
“Pelaku bagi-bagi beras saja ditahan, kok penggelembung suara di Koto Baru dibiarkan bebas. Ada apa ini?” ungkap Sarbaini SH, kepada media, Jumat (18/12/2020).
Ia juga menyampaikan kecurigaan atas sikap tegas Gakkumdu dalam hal ini kejaksaan dan kepolisian, karena beberapa laporan terkait paslon 01, tidak diproses secara maksimal.
Di tingkat Bawaslu, hampir semua laporan kecurangan CE-Ratu, diterima dan diproses. Namun, begitu masuk ke Gakkumdu, rata-rata ditolak dengan berbagai alasan.
“Tiba-tiba laporan dihentikan. Ini negara apa? Hukum kok seperti ini. Yang tegas lah, jangan tebang pilih, tunjukkan aparat hukum netral di Pilkada Jambi,” tambah Sarbaini.
Dicontohkan, kasus kampanye Cek Endra di masa tenang di Sadu, Tanjung Jabung Timur, tiba-tiba dihentikan oleh Bawaslu Tanjabtim. Kata Bawaslu, ini sudah keputusan bersama Gakkumdu Tanjabtim.
Sementara, pelapor sendiri, tidak pernah diklarifikasi atau dikonfrontasi soal kasus kampanye CE di Sadu itu.
“Padahal sudah jelas-jelas sewaktu itu Cek Endra menjabat sebagai Bupati Sarolangun aktif. Apa urusan Bupati Sarolangun di Sadu? Dia kan juga kandidat cagub,” jabar Sarbaini.(*)
Diskusi tentang inipost