AMPAR.ID,Jambi – Polresta Jambi berhasil amankan 41 unit Hanphone (HP) Ilegal dan satu orang tersangka.
Kasatreskrim polresta Jambi AKP Andres mengatakan puluhan HP ilegal tersebut diamankan dari toko Sumbar. Jumat (18/12)
“Toko HP sumbar yang melakukan tindak pidana yang menjual barang HP yang tidak sesuai dengan syarat yang disyaratkan oleh undang-undang. Selain itu toko Sumbar melakukan usaha perdagangan tanpa melakukan izin perdagangan,” ujarnya
Dirinya menjelaskan 41 unit Hp tersebut tidak terdaftar IMIE di Kemenprin (kementerian perindustrian) Republik Indonesia. “kita sudah cek satu persatu. Dan ada headset yang tidak sesuai standar ada 20 unit,” jelasnya.
Akibatnya negara harus mengalami kerugian sebesar Rp 852 juta akibat diduga barang Black Market (BM) tersebut. “Itu menjadi bea masuk pajak masuk untuk negara,” katanya.
Barang tersebut berasal dari Sumatera barat, dan toko Sumbar juga sudah beroperasi selama tujuh bulan di Kota Jambi. Dan telah menjual banyak HP ilegal.
“Toko ini langsung menjual kepada konsumen, dengan harga di bawah standar, dari toko-toko yang resmi lainnya. perkiraan total yang terjual sudah banyak,” terangnya.
Dari kejadian itu, Polresta jambi mengamankan ada dua orang namun yang kita tersangkakan baru satu orang berinisial DS warga Sumbar.
“Karena dia yang bertanggung jawab terhadap toko tersebut, karena dia sebagai penanggungjawab toko di Jambi cabang dari sumatera barat,” pungkasnya (*/Datut Rakash)














