• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Ketua FJPI: KPU Provinsi Jambi Kangkangi UU Pers

19/12/2020
PostTweetSend
Dibaca 64

AMPAR.ID, JAMBI – Ketua Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Provinsi Jambi, Nining Antero, mengutuk keras tindakan Penghalangan Kinerja Wartawan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, yang berlangsung dalam Sidang Pleno Rekapitulasi Suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Tingkat Provinsi Jambi, Jumat (18/12) siang, di Abadi Convention Center Hotel Abadi Jambi.

Tindakan yang dilakukan oleh pihak panitia tersebut, dikatakan Nining melanggar Pasal 4 UU Pers, yang mengatur, bahwa; pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi.

Sementara Pasal 18; mengatur bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik akan diancam pidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Menurut Nining, tindakan tersebut sangat menciderai dan mengangkangi UU Pers. “Tidak mungkin mereka tidak mengerti bahwa wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi, tanpa dihalang-halangai oleh pihak mana pun,” tegasnya.

Saat acara berlangsung, belasan wartawan yang telah hadir di acara tersebut, dilarang untuk masuk ke ruangan sidang, dengan alasan; pihak KPU Provinsi Jambi telah memilih sebanyak lima orang wartawan saja sebagai perwakilan. Dan itu mereka katakan berdasarkan kesepakatan dengan empat organisasi wartawan yang ada di Jambi; PWI, IJTI, AJI dan Organisasi Radio.

Namun ketika dikonfirmasi dengan keempat Ketua Organisasi tersebut, tidak satu pun menyatakan pernah dihubungi oleh pihak KPU untuk membicarakan atau memutuskan masalah yang dikemukakan oleh pihak KPU tersebut.

Bacajuga

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

Program IJD 2025, AL Haris: Provinsi Jambi Dapat Jatah Perbaikan Jalan 50 Kilometer

Nining sendiri, yang mencoba melakukan mediasi dengan panitia acara, menolak ketika kemudian diperbolehkan masuk bergantian sebanyak lima wartawan. “Apa yang bisa kita petik dari masuk beberapa menit? Sementara Sidang berlangsung seharian penuh, dari siang hingga malam?” ujar Nining.

Ditambahkan Nining, liputan puluhan media tidak bisa diwakilkan pada lima orang yang diizinkan masuk. Karena masing-masing jurnalis memiliki sense of news sendiri-sendiri. “Itu tak bisa diwakilkan,” tandas Nining.

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Provinsi Jambi, Suci Annisa ketika dihubungi media, membantah telah dihubungi dan diajak rapat seperti yang dikemukakan. Sekretaris Jendral (Sekjen) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jambi, Hery Rawas pun mengaku tidak pernah dihubungi.

Demikian juga dengan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jambi dan Persatuan Radio Jambi. “Ini artinya pihak KPU telah melakukan pembohongan publik,” ujar Suci.

“Kita dalam grub internal khusus media dan KPU tidak ada pemberitahuan adanya pleno terbuka, jika memang ini yang dikhawatirkan tentang covid-19, kenapa tidak ada pemberitahuan untuk digelar secara virtual seperti debat sebelumnya,” papar Suci.

Suci mengatakan bahwa hal ini bukan menjadi tanggungjawab dari organisasi media. Sebab katanya setiap media mempunyai angel masing-masing dalam pengambilan gambar. (*)

Kata kunci: berita JambiFJPIKPU provinsi jambiNining Antero
Berita sebelumnya

Kalah Pilgub, Saksi CE-Ratu Tuding KPU Jambi Minim Sosialisasi

Berita selanjutnya

Pleno di Skors, Ritas: Kita Kawal Surat Suara di KPU Sampai Pagi

Berita Terkait

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

02/09/2026
Anggota DPR RI Rocky Candra saat meninjau persoalan kelistrikan di Kec Alam Barajo Kota Jambi, Selasa 28 Juli 2026 (Foto: Juanda/Ampar)

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

28/07/2026
OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

06/07/2026

Program IJD 2025, AL Haris: Provinsi Jambi Dapat Jatah Perbaikan Jalan 50 Kilometer

23/06/2026

Gubernur Al Haris Apresiasi Job Fair dan Bazaar UMKM Polda Jambi

22/06/2026

Dari Skutik Hingga Sport, Yamaha Sapu Bersih 7 Penghargaan di Event Otomotif Award 2026

08/06/2026
Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Meningkatnya Tekanan Terhadap Kinerja Perekonomian Global.

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Meningkatnya Tekanan Terhadap Kinerja Perekonomian Global

05/06/2026

Sebelum Dibawa ke RS Jiwa, Pemuda di Jambi Ini Habisi Ibunya dengan Mesin Pompa

29/05/2026
Polda Jambi Tahan Mantan Kadisdik sebagai Tersangka Dugaan Korupsi DAK

Pakai Rompi Oranye, Polda Jambi Resmi Tahan Mantan Kadisdik Jambi Adi Varial Dugaan Korupsi DAK SMK

04/05/2026
Perkuat Kepercayaan Publik, OJK Terapkan QR Code Surat tanda Terdaftar Pialang Asuransi dan Reasuransi Indoensia 

Perkuat Kepercayaan Publik, OJK Terapkan QR Code Surat tanda Terdaftar Pialang Asuransi dan Reasuransi Indoensia 

04/05/2026
Berita selanjutnya

Pleno di Skors, Ritas: Kita Kawal Surat Suara di KPU Sampai Pagi

Berlaga di MK, Tim Advokasi Al Haris-Sani Siap Lahir Batin

Fakta Prostitusi Artis TA, Tarif Rp 75 Juta Sekali Main, Alat Kontrasepsi Disita, 3 Orang Tersangka

Hasil Pleno KPU, Al Haris-Sani Pemenang Pilgub Jambi dengan Selisih Suara 11.418

Saksi Al Haris- Sani Sujud Syukur Pleno KPU Menang

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.