AMPAR.ID, ASAHAN – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan John Hardi Nasution, membuka bimbingan dan pelatihan Pengelolaan Pajak Daerah di Wilayah Kabupaten Asahan. Rabu (09/11/2022).
Dalam laporannya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Asahan Sorimuda Siregar menyampaikan dasar kegiatan ini adalah Permendagri Nomor. 082-503 Tahun 2021 tanggal 03 Juni 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan, Panduan Rencana Aksi dan Panduan Monitoring dan Evaluasi pada Pembekalan Kepemimpinan Pemerintah Dalam Negeri bagi Bupati/ Wakil Bupati dan Walikota/ Wakil Walikota hasil Pilkada Serentak Tahun 2020.
Sorimuda menjelaskan, bahwa pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan aparatur dalam menjalankan peran sebagai pelaksana penyelenggaraan pelayanan pajak daerah dan peningkatan kapasitas keahlian khusus lainnya, sesuai dengan kebutuhan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.
Lebih lanjut dirinya menyampaikan, bahwa Kegiatan Bimbingan dan Pelatihan Pengelolaan Pajak Daerah ini diikuti oleh Camat se-Kabupaten Asahan, UPTD Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kab. Asahan, KTU UPTD Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kab. Asahan, Staf Bapenda Kab. Asahan, dan Kolektor Pajak PBB.P2 se-Kabupaten Asahan dengan total peserta sebanyak 250 orang.
Sementara, Bupati Asahan dalam sambutannya yang disampaikan Sekda Kabupaten Asahan John Hardi Nasution, mengatakan bahwa bimbingan dan pelatihan ini merupakan salah satu langkah kongkrit Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan, agar dapat meningkatkan daya saing dan kemandirian, yang bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) diseluruh penerimaan pajak PBB.P2 yang tentunya dalam mendukung salah satu Misi Pemerintah Kabupaten Asahan yaitu Misi yang ke-5 “Meningkatkan Akurasi Proses Perencanaan, Penganggaran dan Pengelolaan APBD yang Transparan dan Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat”.
Ia menambahkan, bahwa indikator keberhasilan terkait pelaksanaan Bimbingan dan Pelatihan Pengelolaan Pajak Daerah di Wilayah Kabupaten Asahan yaitu harus menunjukkan peningkatan kerja dan perilaku atau etika dari setiap personil, sebab sumber penerimaan pajak daerah melalui penerimaan pajak PBB.P2 perlu upaya yang serius dari Stakeholder yang berwenang untuk melakukan pemungutan pajak daerah agar potensi yang besar ini dapat kita pungut dengan sebaik-baiknya.
Mengakhiri sambutannya, John Hardi menyampaikan terima kasih kepada seluruh Stakeholder yang berperan aktif guna suksesnya penyelenggaraan acara ini, mudah-mudahan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Asahan dari sektor Pajak Daerah khususnya Pajak PBB.P2 meningkat di masa-masa yang akan datang. (Agusmar)
Diskusi tentang inipost