AMPAR.ID, JAMBI – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi H. Sudirman, SH, MH mengharapakan seluruh anggota FKUB untuk terus menjaga tenun kebangsaan, mewujudkan kerukunan dan harmoni serta ikut berkontribusi dalam pembangunan di Provinsi Jambi.
Harapan ini disampaikannya saat pembukaan rapat Kerja Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Jambi, bertempat di hotel Golden Harvest, Kamis malam (10/06/2021). Adapun tema rakor FKUB Provinsi Jambi kali ini adalah “Optimalisasi Peranan FKUB Provinsi Jambi Menjaga Keutuhan NKRI.”
Dalam sambutannya Sekda menyampaikan, Negara Indonesia, terdiri dari penduduk yang sangat majemuk atau beragam, baik keragaman suku, agama, ras, antar golongan. Perbedaan dan keragaman ini merupakan anugrah yang harus disyukuri.
” Meskipun masyarakat Indonesia sangat majemuk, kita dipersatukan dengan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, yang berarti berbeda beda tetapi tetap satu. Makna Bhinneka Tunggal Ika adalah, meskipun berbeda-beda tetapi pada hakikatnya bangsa Indonesia tetap satu kesatuan,” ujar Sekda
“ Dengan adanya rakor yang diselenggrakan ini, diharapkan FKUB Provinsi Jambi dapat memberikan kontribusi positif, masukan kepada Pemerintah Provinsi Jambi dan pemerintah Kabupaten/kota se-Provinsi Jambi untuk turut serta dalam pembangunan dan ikut menjaga tenun kebangsaan, mewujudkan kerukunan dan harmoni di Provinsi Jambi yang berkontribusi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, ini rumah besar, rumah bersama yang kita tempati yang harus kita rawat bersama, ” sambung Sekda
Lebih lanjut Sekda menjelaskan, kemajemukan yang kita miliki adalah modal yang sangat berharga dalam pembangunan bangsa dan negara, manakala dalam perbedaan dan kemajemukan itu, bisa menjaga kerukunan.” Sebagai negara dengan komposisi masyarakat yang sangat majemuk, maka semua komponen bangsa harus berkontribusi dalam menjaga persatuan dan kesatuan, terus menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Ditegaskan Sekda bahwa menjaga kerukunan antar umat beragama merupakan salah satu upaya yang sangat penting dalam mewujudkan kerukunan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, yang juga sebagai upaya dalam menjaga keutuhan NKRI. “Salah satu langkah dan upaya untuk mewujudkan kerukunan antar umat beragama, dibentuklah Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), “jelas Sekda
“ Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat dijelaskan bahwa Forum Kerukunan Umat Beragama, yang selanjutnya disingkat FKUB, adalah forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah dalam rangka membangun, memelihara, dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan. Pemerintah dalam hal ini adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerah dimana FKUB itu berada,” lanjutnya
Dikatakan Sekda, Dengan keberadaan FKUB bisa meningkatkan kerekatan/kohesi sosial, dengan fungsi dan peran. “Sebagai wahana komunikasi, interaksi antara satu dengan yang lainnya dalam memberikan informasi terhadap tafsir agama masing-masing, sehingga tercipta suasana saling memahami dan saling menghormati. Sebagai wahana mediasi setiap persoalan yang mengarah pada terjadinya konflik baik yang bersifat laten maupun manifest. Sebagai media harmonisasi hubungan satu dengan yang lain dalam mengkomunikasikan pelaksanaan kegiatan-kegiatan keagamaan, melakukan sosialisasi kepada masing-masing umat beragama, agar dalam kehidupan sosial tidak bersifat eksklusif sehingga dapat terbangun kohesi sosial dikalangan umat beragama, Membantu pemerintah daerah dalam menyukseskan program-program pembangunan serta Bersama-sama pemerintah dan aparat kemanan ikut menjaga iklim sosial dan politik yang kondusif, ” ujarnya.
Sebelumnya laporan Ketua Penyelenggara Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jambi, H. M. Mukti menyampaikan, dilaksanakannya rakor FKUB sebagai wujud nyata dan melaksanakan peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri dalam negeri nomor 9 dan 8 tahun 2006 pembentukan FKUB di berbagai daerah, baik ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/kota.” Keberadaan FKUB mengemban tugas penting bagi berlangsungnya kehidupan bermasyarakat yang rukun dan damai, serta melakukan pemberdayaan masyarakat.” ucap Mukti. (Adv)
Diskusi tentang inipost