AMPAR.ID – Permasalahan di tubuh PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) masih terus bergulir. Sebelumnya, perusahaan ini telah mendapat sanksi administratif dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muarojambi. Teguran tersebut lantaran perusahaan ini sarat akan potensi pencemaran lingkungan.
Pemberian sanksi administratif ini bermula dari laporan Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Anggaran Negara (LSM Mappan) tentang aktivitas PT PAL yang tidak memiliki izin dokumen lingkungan.
Menindaklanjuti sanksi tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi melakukan pertemuan bersama DLH Kabupaten Muarojambi, perwakilan PT PAL dan pengurus LSM Mappan pada Kamis, 20 Oktober 2022.
Pertemuan ini berlangsung di Aula DLH Provinsi Jambi serta membahas tindak lanjut penerapan sanksi administratif dari DLH Kabupaten Muarojambi kepada PT PAL.
“Pencemaran dan kerusakan belum ditemukan. Namun, masih potensi. Rekomendasinya pas kami turun adalah pelanggaran bersifat administratif dalam bentuk teguran tertulis,” ujar perwakilan DLH Kabupaten Muarojambi.
Sebagai organisasi dengan peran sosial kontrol, LSM Mappan menemukan pelanggaran yang dilakukan PT PAL sejak tahun 2014. Dimana, PT PAL tidak memiliki izin pembuangan limbah cair hingga saat ini.
Hadi Prabowo, Sekretaris LSM Mappan menilai jika DLH Kabupaten Muarojambi sebagai instansi yang berwenang tidak melaksanakan kerjanya dengan baik. Hal tersebut lantaran DLH Kabupaten Muarojambi telah kecolongan selama 8 tahun.
“Acuan kita adalah dokumen perizinan. Dari tahun 2014 sampai tahun 2022, izin pengelolaan limbah cair belum ada. Artinya DLH Kabuputen Muarojambi tidak bekerja,” kata Hadi
Lebih lanjut, ia menyampaikan jika PT PAL memiliki persoalan yang kompleks. Namun yang paling disoroti adalah pemaksaan aktivitas perusahaan tanpa menyelesaikan perizinan dengan lengkap.
Sementara PPLH Ahli Madya Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, Nova mengatakan sejak awal dokumen PT PAL memang sudah bermasalah serta kesalahan yang ada sudah jelas.
Ia pun meminta agar management PT PAL segera menyelesaikan dokumen bermasalah ini hingga tenggang waktu yang sudah diberikan.
“Dokumen sudah salah jelas. Diawal sudah jelas salah. Dokumennya kacau balau ini PT PAL. Tolong perbaiki domumennya,” ujarnya dengan tegas.
(red/01)
Diskusi tentang inipost