• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Selama 8 Tahun PT PAL Bermasalah, DLH Muarojambi Dinilai Tidak Bekerja

20/10/2022
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi melakukan pertemuan bersama DLH Kabupaten Muarojambi, perwakilan PT PAL dan pengurus LSM Mappan pada Kamis, 20 Oktober 2022/ doc.ist

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi melakukan pertemuan bersama DLH Kabupaten Muarojambi, perwakilan PT PAL dan pengurus LSM Mappan pada Kamis, 20 Oktober 2022/ doc.ist

PostTweetSend
Dibaca 92

AMPAR.ID – Permasalahan di tubuh PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) masih terus bergulir. Sebelumnya, perusahaan ini telah mendapat sanksi administratif dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muarojambi. Teguran tersebut lantaran perusahaan ini sarat akan potensi pencemaran lingkungan.

Pemberian sanksi administratif ini bermula dari laporan Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Anggaran Negara (LSM Mappan) tentang aktivitas PT PAL yang tidak memiliki izin dokumen lingkungan.

Menindaklanjuti sanksi tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi melakukan pertemuan bersama DLH Kabupaten Muarojambi, perwakilan PT PAL dan pengurus LSM Mappan pada Kamis, 20 Oktober 2022.

Pertemuan ini berlangsung di Aula DLH Provinsi Jambi serta membahas tindak lanjut penerapan sanksi administratif dari DLH Kabupaten Muarojambi kepada PT PAL.

“Pencemaran dan kerusakan belum ditemukan. Namun, masih potensi. Rekomendasinya pas kami turun adalah pelanggaran bersifat administratif dalam bentuk teguran tertulis,” ujar perwakilan DLH Kabupaten Muarojambi.

Sebagai organisasi dengan peran sosial kontrol, LSM Mappan menemukan pelanggaran yang dilakukan PT PAL sejak tahun 2014. Dimana, PT PAL tidak memiliki izin pembuangan limbah cair hingga saat ini.

Bacajuga

Dugaan Pemalsuan SPPD Kadis DLH Muaro Jambi di Garap Kejari

Hadi Prabowo, Sekretaris LSM Mappan menilai jika DLH Kabupaten Muarojambi sebagai instansi yang berwenang tidak melaksanakan kerjanya dengan baik. Hal tersebut lantaran DLH Kabupaten Muarojambi telah kecolongan selama 8 tahun.

“Acuan kita adalah dokumen perizinan. Dari tahun 2014 sampai tahun 2022, izin pengelolaan limbah cair belum ada. Artinya DLH Kabuputen Muarojambi tidak bekerja,” kata Hadi

Lebih lanjut, ia menyampaikan jika PT PAL memiliki persoalan yang kompleks. Namun yang paling disoroti adalah pemaksaan aktivitas perusahaan tanpa menyelesaikan perizinan dengan lengkap.

Sementara PPLH Ahli Madya Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, Nova mengatakan sejak awal dokumen PT PAL memang sudah bermasalah serta kesalahan yang ada sudah jelas.

Ia pun meminta agar management PT PAL segera menyelesaikan dokumen bermasalah ini hingga tenggang waktu yang sudah diberikan.

“Dokumen sudah salah jelas. Diawal sudah jelas salah. Dokumennya kacau balau ini PT PAL. Tolong perbaiki domumennya,” ujarnya dengan tegas.

(red/01)

Kata kunci: dlh Muaro Jambipt pall
Berita sebelumnya

Ibu Iriana dan Ibu Wury Silaturahmi dengan Warga Binaan Lapas Perempuan di Jambi

Berita selanjutnya

Tiga Pelajar Wakili Jambi ke Tingkat Nasional Yamaha Fazzio Youth Project 2022

Berita Terkait

Dugaan Pemalsuan SPPD Kadis DLH Muaro Jambi di Garap Kejari

27/01/2021
Berita selanjutnya
Tiga Pelajar Wakili Jambi ke Tingkat Nasional Yamaha Fazzio Youth Project 2022/ DOC.IST

Tiga Pelajar Wakili Jambi ke Tingkat Nasional Yamaha Fazzio Youth Project 2022

Sat Intelkam Polresta Deli Serdang bagikan Bantuan Sosial (Bansos) kepada masyarakat/ DOC.IST

Sat Intelkam Polresta Deli Serdang Bagikan Sembako Kepada Masyarakat Terdampak Kenaikan BBM

Sinsen Berikan Promo Khusus PNS, BUMN dan Karyawan Swasta/ doc.ist

Sinsen Berikan Promo Khusus PNS, BUMN dan Karyawan Swasta

Pj Bupati Tebo Aspan/ doc.ist

Kabar Gembira! Mendagri Setujui Pemekran 15 Desa di Kabupaten Tebo

Gubernur Jambi, Al Haris. Foto: Ampar

Al Haris ke Dinkes: Awasi Peredaran Obat Sirup Anak

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.