AMPAR.ID – Tahapan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan (Nakes) 2022, merujuk pada Nilai Passing Grade, Afirmasi bagi Honorer.
KepmenPAN-RB ini ditandatangani MenPAN-RB Abdulah Azwar Anas pada Kamis, 20 Oktober 2022. KepmenPAN-RB Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional (JF) Tenaga Kesehatan (Nakes) Tahun 2022 telah terbit.
Dalam regulasi tersebut sudah ditegaskan yang bisa mendaftar hanya honorer K2 dan nakes non-ASN.
Disebutkan juga seleksi PPPK nakes 2022 terdiri atas 2 tahap, yaitu:
a. Seleksi administrasi Baca Juga: Ada Pemda Mulai Mengalihkan Honorer ke Outsourcing, Pimpinan K2 Siap Pasang Badan
b. Seleksi kompetensi yang terdiri atas seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi sosial kultural, dan wawancara.
BACA JUGA:
Dijelaskan juga seleksinya menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan dukungan sarana prasarana dari Kementerian Kesehatan.
Adapun jumlah soal keseluruhan seleksi kompetensi sebanyak 145 soal, dengan perincian:
1. Seleksi kompetensi teknis sejumlah 90 butir soal;
2. Seleksi kompetensi manajerial sejumlah 25 butir soal;
3. Seleksi kompetensi sosial kultural sejumlah 20 butir soal; dan
4. Wawancara sejumlah 10 soal.
Seleksi kompetensi dilaksanakan dalam durasi waktu sebagai berikut:
a. Seleksi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dilaksanakan dalam durasi waktu 120 menit;
b. Wawancara dilaksanakan dalam durasi waktu 10 menit.
“Durasi waktu pelaksanaan seleksi kompetensi dikecualikan bagi pclamar penyandang disabilitas sensorik netra,” bunyi KepmenPAN-RB 968 Tahun 2022.
BACA JUGA:
Seleksi kompetensi bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra dilaksanakan dalam durasi waktu sebagai berikut:
a. Seleksi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dilaksanakan dalam durasi waktu 150 menit;
b. Wawancara dilaksanakan dalam durasi waktu 15 menit. Pembobotan Nilai Seleksi Kompetensi
Pembobotan nilai untuk soal seleksi kompetensi terdiri atas:
1. Untuk materi soal seleksi kompetensi teknis, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah atau tidak menjawab bernilai O ;
2. Untuk materi soal seleksi kompetensi manajerial, bobot jawaban benar paling rendah 1 dan nilai paling tinggi 4, serta tidak menjawab bernilai O;
3. Untuk materi soal seleksi kompetensi sosial kultural, bobot jawaban benar paling rendah 1 dan nilai paling tinggi 5, serta tidak menjawab bernilai O; dan
4. Untuk materi soal wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 dan nilai paling tinggi 4, serta tidak menjawab bernilai O.
BACA JUGA:
Kabar Gembira! Mendagri Setujui Pemekran 15 Desa di Kabupaten Tebo
Nilai kumulatif paling tinggi untuk seleksi kompetensi adalah 690 dengan perincian:
a. 450 untuk seleksi kompetensi teknis;
b. 200 untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural; dan
c. 40 untuk wawancara.
Passing Grade Seleksi Kompetensi
Sementara, untuk nilai ambang batas untuk seleksi kompetensi, yaitu:
1. Nilai untuk seleksi kompetensi teknis bagi jabatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi adalah 0 ;
2. Nilai untuk seleksi kompetensi teknis bagi jabatan yang tidak mensyaratkan Surat Tanda Registrasi adalah 158;
3. Nilai untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural adalah 130; dan
4. Nilai untuk wawancara adalah 24.
Afirmasi Seleksi PPPK Nakes 2022
Dalam KepmenPAN-RB Mekanisme Seleksi PPPK Nakes 2022 diatur soal afirmasi.
Kompetensi teknis bagi pelarnar diberikan penambahan nilai dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 45;
2. Pelamar yang melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil sesuai Keputusan Menteri Kesehatan mendapat tambahan nilai sebesar 35% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis, yaitu sebesar 158;
3. Pelamar yang berusia 35 tahun ke atas pada saat mendaftar dan memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus menerus serta melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN, mendapat tambahan nilai sebesar 25% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis, yaitu sebesar 113;
4. Pelamar yang melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai nonapatur sipil negara, mendapat tambahan nilai sebesar 15% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 68; dan
5. Pelamar yang sedang dan/atau telah melaksanakan pengabdian berupa salah satu pelayanan kesehatan masyarakat melalui penugasan dari Kementerian Kesehatan sebagai berikut:
– Penugasan Khusus di DTPK (Pensus DTPK);
– Pegawai Tidak Tetap (VIT Pusat);
– Nusantara Sehat Individu (NSI); – Nusantara Sehat berbasis Tim (NST); atau
– Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) /Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS); mendapatkan penambahan nilai sebesar 5% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 23.
“Pelamar mendapatkan tambahan nilai secara kumulatif, diberikan nilai kompetensi teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi kompetensi teknis sebesar 100 persen,” kata MenPAN-RB Azwar Anas dalam KepmenPAN-RBn968 Tahun 2022.
Sumber: JPNN.com
Diskusi tentang inipost