AMPAR.ID, JAMBI – Apif Firmansyah akan kembali menjalani sidang perkara suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017 dan Gratifikasi di pengadilan Tipikor Jambi. Sidang masih beragendakan pemeriksaan saksi dari penuntut umum KPK itu akan di gelar Kamis (12/5) hari ini.
“Untuk sidang Apif Firmansyah agendanya masih Saksi, Untuk saksi kita belum tahu berapa dan dari kalangan apa yang akan di hadirkan,” kata Humas pengadilan Tipikor Jambi Yandri Roni Rabu (11/5).
Sejatinya mantan ajudan Zumi Zola itu di sidangkan dua kali sepekan, namun itu kembali lagi ke Jaksa penuntut umum KPK.
“Memang ada kesepakatan sidangnya dua kali seminggu, tapi dari beberapa kesempatan, Penutup umum ada sidang juga di tempat lain, Untuk pekan ini kita lihat usai persidangan, apakah Jumat sidang atau tidak” tambahnya.
Sejauh ini, sudah ada 30 orang saksi yang sudah digali keterangannya di hadapan majelis hakim Yakni M. Juber, Poprianto, Zainal Abidin, Efendi Hatta, Kusnindar, Sufardi Nurzain, Parlagutan Nasution, Cekman, Supriono, Meli Khairiah, Luhut Silaban dan Mesran.
Dalam berkas dakwaan yang diterima majelis hakim, terdakwa dijerat dengan pasal gratifikasi dan pasal suap. Apif dijerat Pasal 12B, dan pasal suap Pasal 5 ayat 1 huruf a undang-undang tindak pidana korupsi. Dari hasil penyidikan KPK, kata dia, Apif menerima gratifikasi sekitar Rp 34 miliar bersama dengan Zumi Zola.
Sementara untuk nilai suap yang diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi, mencapai Rp 13 miliar. Ada pula aliran uang suap/gratifikasi tersebut mengalir kepada sejumlah pejabat daerah.
Apif berperan aktif dalam pemberian suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi. Dia juga punya peran penting dalam menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha di Jambi. Dia menjadi perpanjangan tangan Zumi Zola kepada pengusaha-pengusaha itu. Sebelum ditahan oleh KPK, Apif merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi Golkar periode 2019-2024. (red)
Diskusi tentang inipost