AMPAR.ID, JAMBI – Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi jambi belakangan ini menjadi sorotan publik bukan hanya ditingkat lokal namun merambah menjadi konsumsi publik secara Nasional.
Melalui beberapa pemberitaan hingga video viral berdurasi 16 detik mempertontonkan acara Party/Dugem perpisahan para pelajar SMAN 1 Tanjung Jabung Barat yang dilakukan di aula kantor Bupati setempat disbut tidak mengantongi izin dan juga telah melanggar protokol kesehatan covid-19.
Hal ini juga mendapat beragam komentar maupun tanggapan dari berbagai elemen masyarakat termasuk kalangan Mahasiswa.
BACA JUGA: Soal Dugem Pelajar Dikantor Bupati, LAM Jambi Perwakilan DKI Jakarta Bersurat ke Presiden dan Kapolri
Salah satu mahasiswa yang berasal dari Kabupaten Tanjung Jabung Barat Ferdiono mengatakan, sangat menyayangkan atas kejadian ini, apalagi kejadian ini berlangsung di area lingkungan kantor Bupati sehingga kita juga bertanya-bertanya bagaiman mekanisme pemberian izin dan pengawasan terhadap acara tersebut.
“Saya menilai disini ada kelalaian dalam pengawasan oleh pihak Satgas Covid-19 sehingga acara tersebut menjadi lepas control dan melanggar aturan Protokol kesehatan”, ujar Ferdiono, Kamis (14/4/2021)
Apalagi acaranya berlangsung di aula gedung milik Pemerintah daerah, kata Ferdiono harusnya DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat memanggil dan mengevaluasi kinerja Tim Satgas Covid-19.
” kita anggap juga lalai dalam melakukan pengawasan dalam penegakan Protokol Kesehatan untuk pencegahan Virus Corona.”, Jelasnya.
Terkahir, iya meminta adanya ketegasan dari pihak terkait DPRD, Pemda setempat agar kejadian serupa tidak terulang lagi di Tanjabbar dan provinsi Jambi pada umumnya.
“kami minta Buapti serius copot pejabat yang terlibat dalam pemberian izin acara tersebut”, (Red)
Diskusi tentang inipost