AMPAR.ID – Banyak masyarakat kini menegluhkan terjebak BI CHecking saat akan mengajukan kredit, Kabar terbaru Checking Sudah Dihapus, melansir laman konsumen.ojk.go.id, informasi mengenai catatan kredit masyarakat tersebut kini berada di ranah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan nama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Apa itu BI Checking?
BI Checking adalah istilah yang biasa didengar dalam proses pengajuan kredit, baik kredit kendaraan maupun kredit pemilikan rumah (KPR). Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan kredit pasti akan diperiksa skor kredit atau riwayat kredit selama ini.
Kamu harus tau?
Sekadar informasi BI checking yang biasa dikenal adalah sistem informasi debitur (SID) yang ada di Bank Indonesia (BI). Meski demikian, sekarang ini sesungguhnya BI checking sudah tidak ada lagi.
SLIK adalah catatan informasi riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lainnya. Informasinya mencakup kelancaran pembayaran kredit. Mudahnya, di dalam SLIK ini berisi riwayat kredit yang pernah diambil, fungsinya sama seperti BI Checking. Misalnya si A memiliki KPR dan dia menunggak pembayaran 2 bulan.
Nah tunggakan atau tidak lancarnya pembayaran akan tercatat di SLIK. Begitupun sebaliknya, ketika lancar membayar cicilan, maka riwayat informasi kredit akan masuk dalam kategori lancar.
Bisa dibilang juga SLIK adalah salah satu cara untuk mengetahui skor kredit yang dimiliki. Semakin baik skor, maka semakin bagus pula penilaian dari lembaga keuangan untuk proses penarikan kredit. Meskipun skor kredit bukanlah satu-satunya penilaian dan masih ada poin lain.
SLIK juga memiliki tingkatan kelancaran. Biasanya data SLIK ini jadi salah satu perhitungan bank atau lembaga keuangan ketika ingin menyalurkan kredit.
OJK kini memiliki situs untuk pemeriksaan riwayat kredit secara mandiri dengan situs idebku, Jadi dalam situs idebku, masyarakat tak perlu lagi mengantre di kantor OJK. Contohnya jika mau mengajukan cicilan mobil, motor, sampai rumah. Pemberi pinjaman seperti bank akan memeriksa riwayat kredit calon debitur.
Untuk perusahaan juga bisa mengecek catatan konsumennya secara mandiri tanpa harus antre lagi di kantor OJK.
Situs yang baru diluncurkan OJK ialah https://idebku.ojk.go.id yang bisa diakses melalui smartphone, laptop/komputer, maupun tablet asalkan terkoneksi internet. Jenis informasi yang disediakan idebku diantaranya informasi debitur perorangan, debitur badan usaha, dan debitur yang meninggal dunia.
Berikut cara mengecek BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) secara mandiri melalui idebku. Cara ini dikutip dari acara peluncuran idebku secara virtual.
1.Buka situs https://idebku.ojk.go.id
2.Kemudian klik Pendaftaran.
3.Isi Jenis Debitur, Jenis Identitas, Kewarganegaraan, Nomor Identitas, dan kode captcha. Lalu klik Selanjutnya. Sebagai catatan, jika sudah ada pendaftaran dengan nama yang sama dipastikan pendaftaran tidak bisa dilakukan.
4.Jika belum terdaftar, maka pemohon bisa melanjutkan ke proses selanjutnya yakni pengisian identitas, mulai dari KTP, nama lengkap, tempat tanggal lahir, tanggal lahir, alamat lengkap debitur, dan alamat email. Catatan: pastikan alamat email aktif karena informasi catatan kredit akan dikirim ke alamat email.
5.Selanjutnya, unggah dokumen pendukung. Untuk permohonan debitur perorangan, dokumen yang diunggah berupa foto identitas, foto diri dengan memegang KTP, dan foto challenge.
6.Kemudian, pemohon meneliti kembali data pendaftaran yang sudah diisi dari awal. Cek baik-baik data yang sudah diunggah.
7.Jangan lupa kolom pernyataan dan tekan tombol ajukan permohonan.
8.Maka pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran yang telah didaftarkan.
9.Alamat email ini juga akan digunakan untuk mengecek status layanan yang telah diajukan.
10.Hasil informasi debitur akan dikirimkan ke alamat email dalam satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
Demikian cara untuk mengecek catatan kredit sebelum ajukan pinjaman, jadi sudah tidak pakai BI checking ya!
(jp/min)
Sumber: Detik.com
Diskusi tentang inipost