AMPAR.ID – Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi telah melakukan pelimpahan tahap II para tersangka perdagangan emas ilegal, ini setelah berkas para tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Selasa (25/1) lalu.
“Ya benar, sudah kita lakukan pelimpahan para tersangka ini, berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh JPU,”kata Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wahyu Bram, Senin (31/1).
Kata Bram, selain tersangka juga dilakukan pelimpahan barang bukti untuk kasus ini.
“Sekarang statusnya sudah menjadi tahanan JPU dan tinggal menunggu jadwal persidangan di Pengadilan,”pungkasnya.
(*/Ichsan)
Diskusi tentang inipost