AMPAR.ID, JAMBI – Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 8 Kota Jambi Sugiyono, dicopot dari jabatannya. Ia diduga menyimpan kelas siluman pada PPDB-Online T.A 2021/2022 kemarin.
Secara diam-diam, Kepsek Sugiyono menerima 120 siswa diluar jalur PPDB-Online diperkirakan 4 kelas. Kini nasib siswa tersebut terancam dan tidak termasuk di data dapodik tidak memiliki nomor induk siswa nasional (NISN).
Baca Juga: CEK FAKTA; Wanita Paruh Baya Diamankan di Jambi Dicurigai Pelaku Penculikan Anak, Ternyata
Atas tindakannya tersebut Sugiyono resmi dicopot melalui SK Gubernur Jambi Nomor: 1059/KEP.GUB/BKD-4.3/2021 tentang pemberhentian sementara penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Dari petikan surat keputusan (SK) Gubernur Jambi itu yang diterima media ini, Pemberhentian Sugiyono berdasarkan berita acara hasil monitoring PPDB diduga melakukan pelanggaran atas keputusan Gubernur Jambi Nomor: 374/KEPGUB/DISDIK-3.3/2021 tentang penetapan daya tampung penerimaan peserta didik baru pada SMA/SMK negeri dalam provinsi Jambi tahun pelajaran 2021/2022.
“Pemberhentian Sugiyono terhitung tanggal 15 Desember 2021, dari penugasan guru sebagai kepala SMA Negeri 8 Kota Jambi”, bunyi SK gubernur
Baca Juga: Ketangkap Dugem di Diskotik, Adiyanto Kades di Tanjabtim Direhabilitasi BNNP Jambi
Bahkan, tunjangan jabatan yang bersangkutan diberhentikan dan menerima hak sebagai pegawai negeri sipil sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait ini, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jambi Varial Adi Putra melalui Kabid pembinaan SMA Misrinadi, membenarkan pencopotan kepsek SMAN 8 Kota Jambi Sugiyono.
“Iya benar sudah diganti, tadi Selasa pagi (21/12) serah terima jabatan Plt yang bersangkutan kepada salah satu Wakepsek disekolah itu”, ujarnya kepada media ini.
Terungkapnya kelas siluman, jelas Misrinadi, setelah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi melakukan sidak pada 30 November lalu.
“Hasil sidak akhir November lalu oleh pak Kadisdik dan dimintai data tersebut, memang terbukti, Kepsek mangkuinya didepan pengawas”, ungkapnya lagi.
Bahkan saat itu kata Misrinadi, kepsek Sugiyono diberi waktu dua minggu untuk memperbaiki persoalan tersebut oleh Kadisdik, dan ia bersedia jika tidak siap diganti.
Lanjut Misrinadi, 120 siswa tersebut yang masuk diluar jalur PPDB dan mengikuti mata pelajaran pada hari Sabtu dan Minggu disetting oleh Sugiyono.
Baca Juga: Belum Juga Beroperasi, Pemkot Jambi Harusnya Dapat Kontribusi Rp85 Miliar dari BOT Mall JCC
“Kepsek mengakui bahwa 120 siswa itu masuk pada Sabtu Minggu, dan ia sendiri yang mengajar tanpa melibatkan guru-guru di sekolah tersebut. Parahnya lagi dikabarkan ia merekrut tenaga honorer dari luar sekolah tersebut, ntah dari mana anggaran ia bayar honorer”, tegas Misrinadi.
Perbuatan kepsek ini, Terang Misrinadi, selain melanggar SK Gubernur Jambi juga melanggar Fakta integritas yang diteken Kapolda, Danrem, DPRD dan Kajati Jambi pada PPDB lalu.
Pihak Disdik provinsi Jambi akan menyerahkan persoalan ini kepada inspektorat untuk diproses. Tidak menutup kemungkinan ada oknum lain yang ikut bermain di belakang ini.
Ditanya apakah ada dugaan kepsek Sugiyono menerima upeti saat merekrut 120 siswa diluar PPDB. Misrinadi menyebutkan tunggu saja proses dari inspektorat, apakah ada oknumain dibelakang ini
“kita juga tunggu laporan resmi dari orang tua siswa, jika terbukti Kepsek nya bisa kepidana. saya memastikan pihak Disdik khususnya Bidang SMA tidak terlibat dari personal kelas siluman ini, dan diluar sepengetahuan kami”, sebutnya.
Media ini, Selasa malam (21/12/2021) mencoba mengkonfirmasi Sugiyono, beberapa kali lewat sambungan telepon selulernya di nomor 08213****454 bernada dering masuk namun tidak diangkat.
(Nda)
Diskusi tentang inipost