AMPAR.ID, JAMBI – Ada sebanyak 16 tersangka pengedar narkoba selama dua bulan dalam periode bulan Januari hingga Februari 2024 diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi.
Ditresnarkoba Polda Jambi mengungkap 9 kasus Narkotika jenis sabu sebanyak 8,8 kilogram, 520 tablet mengandung methamphetamine (sabu) dan pil ekstasi sebanyak 326 butir.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser mengatakan, belasan tersangka yang diamankan ini memiliki peran yang berbeda-beda yaitu mulai dari kurir hingga bandar.
“Para tersangka ini ditangkap saat akan masuk ke Jambi maupun yang sedang menjemput Narkotika di Jambi,” ujarnya, Kamis (7/3/2024).
Sementara, kasus 8,8 kilogram sabu ini hasil penyelidikan merupakan jaringan Internasional dari Malaysia. Menurutnya, apabila dilihat dari kemasan yanh sama menggunakan bungkus teh China.
“Kemasan yang sama seperti ini diungkap di Jakarta dan Kota Besar lainnya, jadi ini masuk melalui jalur perairan laut kemudian dibawa ke Jambi serta wilayah lainnya,” sebutnya.
Lebih lanjut, kasus yang menonjol lainnya itu adalah tablet mengandung senyawa methamphetamine gang biasa ditemukan di dalam sabu. Ini disita sebanyak 520 tablet.
Dia menyampaikan, sekarang ini bukan hanya inex saja yang dapat dijadikan tablet, sabu pun bisa dijadikan tablet dan penggunaannya pun sama diminum.
“Inilah kemampuan pemain narkoba, awalnya kita pikir inex, saat dibawa ke Laboratorium, diurai ternyata mengandung sabu,” tuturnya.
Modus para pelaku peredaran Narkotika membuat petugas senantiasa cermat untuk menangkap pelaku. Modus lainnya yang digagalkan misalnya sabu yang dicampur dengan gula.
“Ada sebanyak 1,2 kilogram sabu dicampur gula. Ini cara pelaku selalu berubah- ubah modusnya dan bagaimana dia bermain,” katanya.
Dari upaya penggagalan barang bukti Narkotika, disampaikan dia, telah melakukan pencegahan Narkotika yang beredar di masyarakat dengan menyelamatkan puluhan ribu jiwa.
“Diimbau kepada pihak kepada masyarakat, jadilah polisi ungkap diri sendiri, jangan gunakan narkoba karena kalau begini pasarannya terus ada.
Atas perbuatannya, para tersangka akan disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati.
(mhd/jp)
Diskusi tentang inipost