• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

2 Jenderal Purnawirawan Diduga Terlibat Korupsi Asabri Rp 22,78 Triliun

13/08/2021
ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID – Dua Jenderal Purnawirawan jadi tersangka kasus korupsi PT Asabri yang diduga merugikan negara hingga Rp 22,78 triliun.

Kedua Jenderal Purnawirawan yang terjerat korupsi tersebut adalah Mayor Jenderal (Purn) Adam R Damiri dan Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja.

Dari hasil audit BPK RI, menyimpulkan bahwa negara merugi hingga Rp 22,78 triliun akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka bersama rekannya.

Dua Jenderal Purnawirawan tersebut terjerat kasus korupsi bersama 6 tersangka lainnya.

Kasus korupsi 2 jenderal punawirawan Mayor Jenderal (Purn) Adam R Damiri dan Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja kini dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.

Delapan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

Bacajuga

Al Haris Serahkan Bantuan Dumisake Pendidikan untuk Ratusan Siswa Kurang Mampu di Muaro Jambi

Harmonis: Penerima Dumisake Pendidikan Menyasar 2.060 Pelajar SMK se Provinsi Jambi Tahun 2025

Kakanwil Ditjenpas Jambi Pimpin Razia Serentak Lapas di Wilayah Jambi

PHR Zona 1 Unjuk Kesiapsiagaan di Fire Rescue Challenge 2025

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah merampungkan penyusunan berkas dakwaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) pada Kamis (12/8).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menerangkan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera dapat disidangkan secara terbuka.

“Pelimpahan tersebut disertai delapan surat dakwaan dan berkas perkaranya masing-masing,” ujar Leonard dalam keterangannya, Kamis (12/8/2021).

Delapan tersangka yang dilimpahkan ialah: mantan Direktur Utama PT ASABRI Mayor Jenderal (Purn) Adam R. Damiri; Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja; Heru Hidayat; dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk., Benny Tjokrosaputro.

Kemudian, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi; Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Hari Setiono; mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri Bachtiar Effendi; serta Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Para tersangka, nantinya akan didakwa dengan dua pasal alternatif.

Pertama, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, kata Leonard, Jaksa juga menggunakan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mendakwa tersangka Jimmy Sutopo, Bentjok, dan Heru Hidayat.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Atau, dakwaan subsider dalam Pasal 4 Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Leonard menjelaskan, semula penyidik memiliki sembilan tersangka yang dijerat pada kasus ini.

Hanya saja, tersangka bernama Ilham W Siregar yang merupakan Kepala Divisi Investasi Asabri telah meninggal dunia sehingga dakwaan tak bisa dilanjutkan.

“Surat keterangan meninggalnya dari Rumah Sakit Annisa, Tangerang yang ditandatangani oleh dokter Syarifah,” imbuh Leonard.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya menerangkan kasus dugaan korupsi ini bermula dari kecurangan pengelolaan dana keuangan dan investasi pada 2012 lalu.

Hal itu, kata dia, terungkap dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI yang telah merampungkan penghitungan nilai kerugian keuangan negara dalam kasus mega korupsi tersebut.

Burhanuddin menjelaskan bahwa kecurangan itu berupa kesepakatan pengaturan dan penempatan dana investasi pada beberapa pemilik perusahaan atau pemilik saham dalam bentuk saham dan reksadana.

Burhanuddin berujar pada akhirnya, penempatan dana itu tak memberikan keuntangan bagi perusahaan pelat merah tersebut.

Sehingga, BPK RI menyimpulkan bahwa negara merugi hingga Rp 22,78 triliun akibat tindak tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka.

“BPK RI menyimpulkan adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT ASABRI (Persero) selama tahun 2012 sampai dengan 2019,” tutur Burhanuddin.

Sumber: Tribunlampung.Com

Kata kunci: Asabriberita Jambibpk rihukumkasus korupsiKejagung RIKorupsi AsabrikriminalitasPolriPT AsabripurnawirawanTNI
Berita sebelumnya

Kapolda Jambi Pimpin Sertijab 3 Pejabat Utama Dan 4 Kapolres

Berita selanjutnya

Proyek Pedestrian Rp 35 Miliar Diduga Asal-Asalan, Kabid PUPR Kota Jambi Malah Sebut Temuan DPRD Kesalahpahaman

Berita Terkait

Al Haris Serahkan Bantuan Dumisake Pendidikan untuk Ratusan Siswa Kurang Mampu di Muaro Jambi

29/10/2025
Harmonis kepala bidang (Kabid) pembinaan SMK Disdik Provinsi Jambi/ (foto: ampar.id)

Harmonis: Penerima Dumisake Pendidikan Menyasar 2.060 Pelajar SMK se Provinsi Jambi Tahun 2025

29/10/2025

Kakanwil Ditjenpas Jambi Pimpin Razia Serentak Lapas di Wilayah Jambi

11/10/2025

PHR Zona 1 Unjuk Kesiapsiagaan di Fire Rescue Challenge 2025

08/10/2025
Pemerintah Pasang Police Line dan Tutup Aktivitas Stockpile Pasir Milik RTS Hidayah Nurlisa di Teluk Kenali/ foto: Ampar

Berdampak Lingkungan dan Merugikan Warga, Pemerintah Pasang Police Line dan Tutup Aktivitas Stockpile Pasir Milik RTS Hidayah Nurlisa di Teluk Kenali

26/09/2025
Splashtastic Deal di Swiss-Belhotel Jambi

Swiss-Belhotel Jambi Hadirkan Paket Hemat Berenang dan Sarapan “Splashtastic Dael”

16/09/2025

Yamaha Jambi Beri Kejutan Special Untuk Pelanggan Loyal nya

15/09/2025

Tunjukan Komitmen Terhadap Kendaraan Ramah Lingkungan, Yamaha Masuki Fase Studi Kendaraan Listrik dengan Sistem Swap Battery

11/09/2025

Penyelundupan 155 Ribu Butir Ekstasi dan 4,3 Kg Sabu di Aceh Timur Berhasil Digagalkan 

10/09/2025
Firman, Direktur Advokasi KPPU Pusat (Kanan), Wahyu Bekti Anggoro, Kepala Kantor Wilayah II KPPU (kiri)/ foto: ampar

Kanwil II KPPU Garap Indikasi Monopoli Tender Proyek Multiyears Stadion Swarnabumi Jambi Rp250 Miliar Dikerjakan PT Sinar Cerah Sempurna

09/09/2025
Berita selanjutnya

Proyek Pedestrian Rp 35 Miliar Diduga Asal-Asalan, Kabid PUPR Kota Jambi Malah Sebut Temuan DPRD Kesalahpahaman

Gubernur Jambi Marah Besar Insentif Nakes RSUD Mattaher Macet

Sekda ke Kemenko: Perekenomian Segara Terealisasi Atasi Covid-19

Bupati Romi Gelar Pisah Sambut Kapolres Tanjab Timur

Pengeboran Eksplorasi West Penyu Temukan Cadangan Gas

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Ilutrasi anak korban pelecehan/ ist

Heboh, Kepsek Madrasah Simpang Talang Tembago Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Anak

15/10/2025

Al Haris Lantik 4 Pejabat Eselon II Hasil Lelang Jabatan

Hasan Mabruri Resmi Dilantik Katua PKM Jambi Periode 2025-2028, Ini Komposisi Pengurusnya 

Orang Tua Korban Pencabulan di Merangin Desak Pelaku Ditangkap

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Trauma, Anak Korban Pencabulan di Jangkat Timur Tidak Mau Bersekolah, Dinsos PPPA Diminta Turun Beri Pendampingan

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

IKLAN

 

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

November 2025
SSRKJSM
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
« Okt    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.