AMPAR.ID, MUAROJAMBI – Polres Muarojambi Bersama Aparat TNI, dan Dinas kesehatan (dinkes) setempat melakukan Kegiatan Pengaturan Mobilitas Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 dan Memperketat Mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di Pos Pam dan Pos Penyekatan Kelurahan Tempino, Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi, provinsi Jambi, Rabu (28/04/21).
Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto menyebut, Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama Bulan Ramadhan 1442 H terhitung mulai tanggal 22 April Sampai dengan 24 Mei 2021.
BACA JUGA: Larangan Mudik Pekerja/Buruh di Jambi
Dalam kegiatan ini, Tim Satgas Melakukan penyetopan kendaraan yang ber plat atau nomor polisi luar dan dalam daerah yang hendak berpergian Mudik Melintasi Provinsi Jambi.
BACA JUGA: Desak M Sanusi Dinonaktifkan, Ketua KPU Jambi: Sementara Diroling Devisi
“kepada pengendara agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan, Serta pengendara agar menunjukan hasil test Rapid PCR atau Rapid Antigen yang mana surat tersebut berlaku selama 1×24 Jam” tambahnya.
Selain itu, Apabila ditemukan pengendara yang bepergian dari luar Provinsi Jambi tidak bisa menunjukan hasil test Rapid PCR atau Rapid Antigen agar melakukan Rapid dirumah sakit terdekat.
“Dalam kegiatan ini Ada 4 Bus yang kita suruh putar balik karena tidak dapat menunjukkan surat bebas covid19, antara lain Bus Tujuan Semarang dengan penumpang Berjumlah 47 orang dengan nopol BN 7623 JU, Bus Tujuan Lampung Berjumlah 20 orang Penumpang nopol Z 7638 MG, Bus Tujuan Sumatra Selatan berjumlah 15 orang penumpang nopol B 7843 TW, Dan satu Mobil penumpang dari Bogor tujuan Bungo tidak dapat menunjukkan surat bebas Covid19 berupa surat keterangan Swab Antigen, di putar balik” tutupnya. (*/Jeki)
Diskusi tentang inipost