• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Larangan Mudik Pekerja/Buruh di Jambi

22/04/2021
Ilustrasi Buruh/Ist.net

Ilustrasi Buruh/Ist.net

PostTweetSend
Dibaca 230

AMPAR.ID, JAMBI – Mneindaklanjuti SE Menker terkait larnagan mudik bagi pekerj/ dan PMI pada lebaran tahun 2021 ini.

Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jambi menghimbau kepada perusahaan untuk menunda cuti pekerja/buruh.

“Kita juga kelaurkan SE ke perushaan menidaklanjuti SE menker tersebut”, Ujar Dedy, Kabid Wasnaker dan Hubungan Industrial Disnakertran Provinsi Jmabi, Kamis (22/4/2021)

BACA JUGA: Silahkan Lapor, Posko Pengaduan THR di Jambi Dibuka Mulai Tanggal Ini

Dedy mengatakan, Agar perusahaan dan pekerja dapat mengindahkan SE tersebut, guna membantu pemerintah dalam upaya menekan angka penulan covid-19.

“Ya menduda mudik pada tangga 6 sampai 17 Mei 2021”, Jelasnya

Bacajuga

Larangan Mudik Berakhir, Syarat Wajib Perjalanan Keluar Kota Masih Tetap Berlaku!

3.250 Pemudik Rapid Test, 24 Diantaranya Positif Covid-19

Sanksi Tegas Pelanggar Aturan THR

Pos Penyekatan Efektif, Volume Kendaraan Jakarta-Jawa Turun 53 Persen

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengimbau pekerja atau buruh swasta dan Pekerja Migran Indonesia(PMI) agar tidak melakukan perjalanan mudik pada lebaran tahun ini.

BACA JUGA: Pihak Perusahaan Kecap Dua Ayam Diperiksa Polisi

“Mengimbau kepada Pekerja/Buruh swasta dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk tidak melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” kata Ida dalam keterangan tertulis, Minggu , 18 April 2021.

Imbauan Ida tersebut, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja/Buruh dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat Edaran Kemenaker ini ditujukan kepada Gubernur di Seluruh Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia, Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia, dan Penanggung Jawab Perusahaan Penempataan Pekerja Migran Indonesia.

Dia mengatakan penerbitan SE ini dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai Covid-19 yang berpotensi meningkat karena mobilitas masyarakat, khususnya pekerja/buruh swasta dan PMI.

Selain itu, surat edaran tersebut juga merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 7 April 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. (Juanda)

Kata kunci: dedy ardiansyahlarangan mudiklarangan mudik buruh dan pekrja di jambimenker rinakertran jambi
Berita sebelumnya

Zakat Fitrah Untuk Kabupaten Muaro Jambi Berdasarkan Ketetapan Kemenag, Ini Besarannya

Berita selanjutnya

Sat Reskrim Polres Muaro Jambi
Amankan Pelaku Penyedia Miras di Bulan Suci Ramadhan

Berita Terkait

3 Bus dan 1 Minibus Terpaksa Putar Balik di Perbatasan Jambi – Palembang Rabu, 28 April 2021  (Foto: Istimewa/ Ampar.id)

Larangan Mudik Berakhir, Syarat Wajib Perjalanan Keluar Kota Masih Tetap Berlaku!

18/05/2021

3.250 Pemudik Rapid Test, 24 Diantaranya Positif Covid-19

16/05/2021
ilustrasi/ist.net

Sanksi Tegas Pelanggar Aturan THR

07/05/2021

Pos Penyekatan Efektif, Volume Kendaraan Jakarta-Jawa Turun 53 Persen

07/05/2021

Muarojambi Zona Merah, Bupati; Masyarakat Dilarang Mudik Lebaran

06/05/2021

Bupati Masnah Cek Pos Pengamanan dan Penyekatan Lebaran di Batas Jambi-Palembang

05/05/2021

Pantauan di Bandara STS Jambi Jelang Larangan Mudik Besok

05/05/2021

Prediksi Puncak Mudik Meleset, 7,530 Orang Telah Keluar Provinsi Jambi

03/05/2021

3 Bus dan 1 Minibus Terpaksa Putar Balik di Perbatasan Jambi – Palembang

28/04/2021

ASN Batanghari Dilarang Mudik

26/04/2021
Berita selanjutnya

Sat Reskrim Polres Muaro Jambi
Amankan Pelaku Penyedia Miras di Bulan Suci Ramadhan

Aksi Sosial Forum Mahasiswa Jambi Bagi-bagi Takjil Gratis

Dugaan Kasal soal Tumpahan Minyak KRI Nanggala-402, Tangki Bocor atau Sengaja Dirusak

Keren, Lucky Kuli Bangunan Bersuara Emas Garap Single Perdana

Momen Haru, Orang Tua Tak Sadar Tumpangi Pesawat di Mana Sang Anak Menjadi Pramugarinya

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.